DPRD Medan: Masyarakat Jangan Takut Ke TPS!

Kamis, 03 Desember 2020 / 18.56

Komisi I DPRD Medan bersama KPU Medan usai rapat dengar pendapat.

MEDAN, KLIKMETRO - Komisi I DPRD Medan meminta masyarakat tidak takut datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 9 Desember 2020 menghindari penularan Covid-19.

Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan pemungutan dan penghitungan suara dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Kepada masyarakat Kota Medan yang memiliki hak suara untuk memberikan pilihan suaranya dengan datang ke TPS. Jangan takut terpenting tetap mematahi protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ujar Anggota DPRD Kota Medan Abdul Rani kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

Dikatakan Ketua Wakil Ketua DPC PPP Medan ini, partisipasi masyarakat untuk memilih pada Pilkada Medan nanti sangat dibutuhkan dalam menentukan calon pemimpin Kota Medan.

Dimana hal ini guna kelanjutan pembangunan Kota Medan ke depan. “Niatkan bahwa kedatangan ke TPS adalah bagian dari upaya menjalankan amanah sebagaj warga negara. InsyaAllah dengan berserah diri kepada Allah, kita terhindar dari penularan Covid-19,” ucapnya.

Apalagi, lanjut Abdul Rani, KPU sebagai penyelenggara pemilu telah menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan covid 19 yang ketat untuk memberi jaminan kepada pemilih bahwa datang ke TPS tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19.

“Semua sudah disiapkan dengan baik, jadi tidak ada alasan untuk tidak ke TPS untuk memilih apalagi khawatir tertular Covid-19. Kita berharap tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada ini meningkat,” harap Anggota Komisi I DPRD Medan ini.

Sementara Ketua KPU Kota Medan Agussyah Damanik mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tata cara pemungutan suara di TPS ada pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19. Dimana saat kedatangan para pemilih akan mengantre dengan menjaga jarak aman.

Kemudian, petugas ketertiban akan mengimbau pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker serta mengecek suhu tubuh pemilih. Selanjutnya, kata Aguss, pemilih wajib mengisi formulir C, daftar hadir-KWK, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan sarung tangan kepada pemilih.

“Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak,” katanya.

Masih dikatakan Aguss, bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat selsius, maka sudah disediakan bilik suara khusus. “Setiap TPS mendapatkan empat bilik suara. Tiga bilik suara digunakan untuk pemilih dengan suhu normal, sementara satu bilik digunakan khusus untuk pemilih dengan suhu tubuh 37,3 derajat celsius,” katanya.

Selain itu, KPU Medan juga menyediakan baju hazmat di tiap TPS yang akan digunakan bagi anggota KPPS jika dibutuhkan untuk mendampingi proses pemungutan suara bagi pemilih dengan suhu tubuh tinggi. “Sementara jumlah TPS dibatasi maksimal 500 orang pemilih,” tuturnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini