Rekening Dipakai Transaksi Sabu, Warga Kampung Durian Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 02 Desember 2020 / 22.12

Terdakwa Siti Aisyah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan. 

MEDAN, KLIKMETRO - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Siti Aisyah (33) warga Jalan Cahaya Gang Setuju, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan terdakwa perkara menyimpan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu dalam rekening miliknya dituntut 10 tahun penjara 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman  kepada terdakwa Siti Aisyah dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar JPU Anita SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/12/2020).

Sidang yang beragendakan tuntutan yang digelar secara video conference tersebut, JPU Anita SH menilai wanita tamatan SD ini melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram," kata JPU Anita.

Usai membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara dakwaan JPU Anita SH mengatakan kasus bermula sekitar tahun 2019, dua mantan warga binaan Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara yakni Ismail Hasibuan Bin Kosim (berkas terpisah) dan Ayem (DPO) sepakat bekerjasama dalam penjualan sabu milik Ayem.

"Kerjasama pertama, Ismail menyuruh temannya Bottor Batubara (berkas terpisah) mengambil sabu sebanyak 1 kg dari Ayem di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara," ujar JPU Anita SH.

Setelah menerima sabu, Ismail menjual sabu tersebut kepada Tedi (DPO) dengan menugaskan Bottor untuk mengantarkannya. Lalu uang hasil penjualan sabu tersebut  dikirim ke nomor rekening adik Ismail yaitu terdakwa Siti Aisyah Hasibuan.

Di bulan Maret 2020, Ismail kembali membeli sabu kepada Ayem sebanyak 4 kg dan menugaskan Bottor untuk menerima, menyimpan dan menjualnya kembali kepada pembeli dari Medan, Batu Bara dan Kisaran.

Dari penjualan sabu, uang tersebut kembali dikirim ke rekening terdakwa Siti Aisyah, dan terdakwa Siti Aisyah mengetahui bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan sabu milik abangnya dan terdakwa mendapatkan upah atas peran dan tugasnya tersebut.

Selanjutnya, Ismail  menghubungi Amran alias Jambul (berkas terpisah) yang merupakan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan dan mereka sepakat untuk kerjasama dalam penjualan sabu.

Dalam kerjasama tersebut, Amran sebagai penjual dengan pembayaran akan dilakukan setelah sabu-sabu laku dijual. Lalu Ismail mengirimkan sabu kepada Amran sebanyak 1 Kg dengan harga kesepakatan sebesar Rp 440 juta.

Kemudian sabu tersebut diantarkan ke Kota Medan oleh Bottor dan menyerahkannya melalui orang yang ditugaskan Amran yang bernama Dian (DPO). Lalu Amran menyuruh Anggi Pramana alias Anggi (berkas terpisah) untuk menerima sabu tersebut dari Dian.

"Dan dijualkan kepada calon pembeli, lalu uang penjualannya akan diberikan kepada Ismail yang diberikan melalui Julham alias Jual (berkas terpisah) dan ditransfer ke rekening tabungan milik terdakwa Siti Aisyah," beber JPU.

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020, Rajali Hasibuan (berkas terpisah) menelepon Amran dengan maksud untuk membeli sabu sebanyak 15 gram untuk dijualnya kembali kepada Jimi (DPO) dengan harga sekitar Rp.9.750.000.

Kemudian Rajali dan Jimi berangkat ke daerah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang untuk menjumpai dan menerima sabu dari orang yang ditugaskan Amran yakni Anggi.

Setelah bertemu, lalu Rajali menerima sabu dari Anggi dan menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.7.500.000, kemudian Rajali kembali ke Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, begitu sampai di Jalan Rahmadsyah tiba-tiba beberapa Personil BNN Provinsi Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap Rajali ditemukan barang bukti sabu seberat 14,8 gram.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan  Anggi di daerah Jalan Tanjung Selamat, Desa Tanjung Rejo, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian petugas kembali menangkap Amran di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Keesokan harinya, petugas melakukan penagkapan terhadap Julham di daerah Jalan Medio Santoso, Gang Saudara, Kecamatan Medan Timur Kota Medan.

Petugas BNNP Sumut kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Siti Aisyah di Jalan Cahaya, Gang Setuju, Kecamatan Medan Timur Kota Medan.

"Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap saksi Ismail di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara serta petugas melakukan penangkapan terhadap Bottor Batubara," pungkas JPU Anita SH. (put)

Komentar Anda

Terkini