Sosialisasi Perda KTR, Dhiyaul Hayati Ajak Kaum Ibu Motivasi Keluarga dan Tetangga Stop Merokok

Minggu, 20 Desember 2020 / 15.59

Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd menggelar Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Minggu (20/12/2020).

MEDAN, KLIKMETRO - Sejumlah warga antusias melontarkan pertanyaan seputar Perda No 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disosialisasikan oleh Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd, di 2 lokasi Jalan Karya Jaya, Medan Johor dan Jalan Suka Eka, STM Suka Maju Kecamatan Medan Johor, Minggu (20/12/2020).

Hal itu lantaran perda yang sudah memiliki peraturan walikota (perwal) ini tak berjalan, karena sanskinya lemah sehingga masih banyak didapati perokok di lokasi yang merupakan dilarang merokok. Warga yang hadir di sosper tersebut mayoritas kaum perempuan, sehingga tampak antusias melontarkan pertanyaan seputar Perda KTR.

Warga hadir mengikuti kegiatan Sosper KTR yang digelar Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati.

Seperti disampaikan Nur Khairani, warga Medan Johor yang menyoalkan perda KTR tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena masih banyak didapati pelanggar merokok di tempat pelayanan publik. Salah satunya di rumah sakit. "Kalau memang di rumah sakit tidak boleh merokok, jangan disediakan ruangan merokok. Benar-benar diterapkan perda ini, sehingga perokok tidak merokok di ruangan rumah sakit,"ujar Nur Khairani.

Sedangkan Suryani, warga lainnya menanyakan bagaimana cara memotivasi warga agar berhenti merokok karena asapnya berbahaya bagi orang di sekitarnya.

Kegiatan Sosper KTR Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati di Jalan Suka Eka, STM Suka Maju, Medan Johor, Minggu (22/12/2020).

Selanjutnya Yuni, warga sekitar mengungkapkan keresahannya karena masih banyak perokok yang merokok sembarangan seperti di dalam angkot. "Bagaimana kita bisa melarang orang merokok didalam angkot, sedangkan di angkot ada anak-anak, orangtua tentunya asap rokok mengganggu kesehatan mereka juga,"kata Yuni.

Pada kesempatan sama, seorang warga Karya Selamat mengharapkan pada legislatif, khususnya Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati agar menegaskan eksekutif dalam hal ini Pemko Medan jangan setengah-setengah menjalankan sanksi.

"Jangan ada damai di tempat, beri sansksi tegas bagi pelanggar yang merokok sembarangan agar ada efek jera,"kata warga tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, Dhiyaul Hayati memaparkan Perda No.3/2014  tanggal 17 Juli 2014, tentang KTR yang sudah memiliki payung hukum, yakni, Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.35 tahun 2014. Di Perda KTR dipaparkan, masyarakat ataupun badan dihimbau wajib mematuhi ketentuan larangan di tempat atau area, di 7 lokasi yang dinyatakan sebagai KTR. Diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SPd MPd mensosialisasikan Perda KTR di Jalan Suka Eka, STM Suka Maju, Medan Johor, Minggu (22/12/2020).

"Di antara 7 kawasan yang mutlak tidak boleh melakukan kegiatan yang terkait dengan tembakau, yaitu tempat belajar, rumah sakit, rumah ibadah, angkutan umum dan permainan anak. Disitu tidak boleh ada jualan rokok dan promosi," ujar politisi PKS ini.

Perda KTR juga mengatur pemberian sanksi berupa administratif dan pidana. Didalam Perda, tambahnya, jelas dinyatakan bahwa setiap orang yang merokok di tempat area yang dinyatakan sebagai KTR di Kota Medan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Saksi administratif, jelas Dhiyaul, berupa teguran, surat peringatan atau menghentikan kegiatan usaha yang berlokasi di KTR. Sedangkan sanksi pidana, ancaman pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000. Sementara itu bagi seseorang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok di kawasan KTR, diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.

“Bagi setiap pengelola, pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal. Kemudian membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak ataus ejenisnya dan  tidak memasang  tanda-tanda dilarang merokok di area yang masuk KTR, diancam pidana kurungan 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta,” tegas legislator Dapil V yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Polonia dan Maimun ini.

Dhiyaul juga mengakui, perda KTR belum maksimal diterapkan di Kota Medan. Masih banyak ditemukan pelanggaran di beberapa lokasi yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. "Mungkin karena sanksinya ringan, sehingga masih banyak perokok yang melanggar aturan dan sembarangan merokok,''ujar Sekretaris Komisi II DPRD Medan ini.

Karena itulah, lanjut Dhiyaul, mengajak kaum ibu memulai gerakan mengedukasi keluarga akan bahaya merokok. "Disampaikan ke bapaknya bu, agar berhenti merokok. Karena asap yang terhirup dapat membahayakan bagi yang bukan perokok. Kita mulai motivasi keluarga, kemudian tetangga. Kita juga bisa tegur perokok jika didapati merokok sembarangan,"ajak Dhiyaul pada warga yang menghadiri sosper KTR tersebut.

Mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 (covid-19), Dhiyaul Hayati menggelar sosper KTR dengan membaginya di 2 lokasi. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kerumunan warga dengan mengundang 100 warga di satu lokasi. Warga yang hadir juga diwajibkan mengenakan masker. Sementara panitia acara juga sudah menyiapkan handsanitizer dan masker. (mar)  

Komentar Anda

Terkini