Terbukti Penggelapan di PT BTN, Canakya Suman Divonis 2,4 Tahun Penjara

Jumat, 11 Desember 2020 / 23.27

Sidang onlinePN Medan terkait kasus penggelapan oleh terdakwa Canakya Suman.

MEDAN, KLIKMETRO - Canakya Suman (40) terdakwa perkara penggelapan 35 sertifikat yang merugikan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp. 14.775.000.000 divonis penjara selama 2 tahun dan 4 bulan diruang cakra Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/12/2020) sore.

Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong SH MH sependapat dengan JPU Nelson Viktor bahwa perbuatan Dirut PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) terbukti bersalah melakukan penggelapan secara bersama-sama dengan berkelanjutan yakni melanggar Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Canakya Suman SP dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena telah merugikan pihak PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dan terdakwa belum melakukan perdamaian.

"Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya," ujar majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Canakya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU Nelson Viktor menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Nelson Viktor yang sebelumnya menuntut terdakwa Canakya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Mengutip dakwaan JPU Nelson Victor mengatakan kasus bermula pada tahun 2014, terdakwa Canakya sebagai Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) mengajukan kredit pinjaman kepada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan nilai sebesar Rp 39,5 miliar dengan jaminan sebanyak 93 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Agung Cemara Realty.

“Dimana saksi Mujianto memberikan kuasa kepada terdakwa Canakya di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut terdakwa mendapat pinjaman kredit sebesar Rp 39,5 miliar,” kata JPU Nelson.

Selanjutnya, kata Nelson, dihadapan saksi Notaris Elviera, terdakwa memberikan kuasa kepada saksi Ferry Sonefille Abdullah, SE selaku Kepala Kantor PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan untuk menjual ke-93 SHGB yang dijadikan sebagai jaminan kredit sebelumnya.

Kemudian, pihak PT. Bank Tabungan Cabang Medan melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor : 00640/Mdn.I/A/III/2011 tentang Pelayanan Jasa Notaris Dan PPAT Dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Oleh Bank Negara.

Dimana pada awalnya, perjanjian tersebut berjalan lancar dimana sebanyak 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan.

“Namun, terhadap 35 SHGB yang belum dilakukan APHT, terdakwa Canakya menghubungi saksi Sulianto alias Pak Lek selaku staff notaris Elviera untuk meminta ke-35 SHGB yang sebelumnya terlebih dahulu memberitahukan kepada saksi Notaris Elviera,” urai JPU Nelson Victor.

Setelah 35 sertifikat tersebut berada pada saksi Sulianto langsung menghubungi terdakwa Canakya untuk janji bertemu di Cambridge Hotel dan menyerahkan sertifikat kepada terdakwa Canakya.

Dimana terdakwa Canakya memberikan uang kepada saksi Sulianto secara bervariasi antara Rp 100 ribu s/d Rp 300 ribu dan seterusnya perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Canakya hingga akhirnya ke-35 sertifikat tersebut berada di tangan terdakwa Canakya.

Pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019 terdakwa mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan.

“Akibat perbuatan terdakwa Canakya, PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan mengalami kerugian berupa hilangnya 35 SHGB yang bernilai kurang lebih sebesar Rp. 14.775.000.000,” pungkas JPU Nelson Viktor. (put)

Komentar Anda

Terkini