Berharap Upah Rp300 Ribu, Kuli Bangunan Terjebak Transaksi Sabu Dengan Polisi

Kamis, 07 Januari 2021 / 02.02

Sidang kasus narkoba jenis sabu menghadirkan saksi dari pihak kepolisian di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ayub Lubis terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 9,5 gram tampaknya akan lama mendekam di penjara. Pasalnya, pria ditangkap saat mengantarkan sabu kepada dua personil Ditresnarkoba Poldasu yang sedang menyamar.

Hal ini terungkap saat Taufik Nasution dan Leonardo Nainggolan yang merupakan Personil Ditresnarkoba Poldasu yang hadirkan diminta kesaksiannya, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(6/1/2121) sore.

Dalam sidang tersebut kedua saksi membenarkan bahwa pada 8 Juni 2020, lalu terdakwa ditangkap saat mau mengantarkan sabu Jalan Wahidin Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

"Saat kedua terdakwa ditangkap ada barang bukti ditemukan dari tangan terdakwa sabu seberat 9,5 gram dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dengan Nomor Sim 0852703807733,"kata saksi dihadapan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cut Indri Hapsari.

Keduanya juga menyebutkan terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari Ican (DPO) yang merupakan Warga Pasar V Gang Salak 60 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sebanyak 10  gram dan narkotika jenis shabu tersebut akan dijual kepada pembeli yang memesannya dari terdakwa dengan harga Rp580.000,- per gram  dan total harga jual keseluruhannya sebesar Rp. 5.800.000,- dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa memperoleh upah dari Ican sebesar Rp. 300.000,- namun upah tersebut belum diterima oleh terdakwa.

Dalam pemeriksaan kedua saksi pun menuturkan bahwa kedua terdakwa juga mengaku sudah empat kali sebagai kurir dalam mengantarkan sabu.

Sedangkan terdakwa saat ditanya majelis hakim yang dihadirkan secara online, tak membantah keterangan kedua personil kepolisian tersebut. 

Sementara, terdakwa Ayub Lubis yang diketahui merupakan warga Jalan Pasar V, Gang Salak, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mengaku terpaksa menjadi kurir sabu untuk bahwa memenuhi kebutuhan sehari -hari, karena penghasilan sebagai kuli bangunan tidak mencukupi.

"Karena untuk memenuhi kehidupan hidupnya sehari -hari dan upah sebagai kuli bangunan tidak mencukupi, saya terpaksa jadi kurir sabu dan berharap dapat upah Rp300 ribu,"aku terdakwa.  

Usai mendengarkan keterangan kesaksian, keterangan terdakwa maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. 

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (put)

Komentar Anda

Terkini