Dikibuli Polisi Nyamar, Kurir Sabu 20 Gram Jadi Pesakitan di PN Medan

Jumat, 29 Januari 2021 / 11.37

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Hariyanto alias Ari (32) warga Jalan Bunga Raya Gang SD Inpres Kel. Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 20 gram jadi pesakitan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/1/2021). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina, dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata mengatakan penangkapan terdakwa bermula saksi polisi yang masing-masing bernama Fery Setiawan Ranadhan, dan saksi Mulia Suryanto Tobing mendapat informasi dari informan.

"Informan polisi pada hari Sabtu tanggal 18 Juli  2020 sekira pukul 08.00 Wib memberitahukan bahwa terdakwa Hariyanto Alias Ari dapat menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti hal itu, polisi bersama informan langsung mendatangi rumah terdakwa berpura-pura memesan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram.

Sedangkan saksi Mulia Suryanto Tobing  bersama dengan rekan lainnya yang juga polisi melakukan pemantauan dari kejauhan. Sementara terdakwa berjanji, menyanggupi menyediakan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.  

Berselang dua hari kemudian tepatnya Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 10.00 wib terdakwa kembali didatangi oleh saksi Fery Setiawan Ranadhan, dan  informan untuk menanyakan narkoba jenis sabu-sabu yang dipesan.

"Tak curiga dengan polisi yang sedang menyamar, kemudian terdakwa menghubungi  IIN (DPO) dengan mengunakan hand phone informan untuk memberitahukan  ada pembeli narkotika  jenis sabu-subu shabu-shabu sebanyak 20gram,"sebut JPU.

Sementara dari seberang telepon, lIIN (BD Sabu) berbicara dengan informan untu memberitahukan bahwa harga sabu 20gram seharga Rp.12.Juta. Hargapun disepakati. Selanjutnya saksi Fery Setiawan Ranadhan, bersama informan  memperlihatkan uang kepada terdakwa. Kemudian saksi Fery Setiawan Ranadhan, dan  informan  mengatakan akan menunggu di Warung Es Kelapa di Jalan Bunga Raya, Gang SD Inpres, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Kota Medan.

"Tak lama berselang setelah terdakwa menerima sabu seberat 20 gram dari IIN disamping rumahnya yang dibungkus plastik klip bening tembus pandang; lalu terdakwa menemui saksi Fery Setiawan Ranadhan, dan  informan ditempat yang telah disepakati tersebut,"sebut JPU.

Namun apes, pada saat terdakwa menyerahkan sabu sebanyak 20 gram, saksi Fery Setiawan Ranadhan yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Lebih lanjut JPU mengatakan selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti sabu seberat 20 gram lalu boyong ke Ditres Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.

"Terdakwa Hariyanto alias Ari terbukti bersalah sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114  (2)    UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkas JPU.

Usai mendengar pembacaan dakwaan dari JPU, terdakwa tak membantah isi dakwaan. Selanjutnya sidang ditunda oleh Majelis Hakim Jarihat Simarmata akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(put)

Komentar Anda

Terkini