Meterai Rp 10.000 Diedarkan Pekan Depan

Minggu, 03 Januari 2021 / 15.54

Ilustrasi.

JAKARTA, KLIKMETRO - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan saat ini pemerintah sedang dalam tahap finalisasi desain dan mencetak bea meterai Rp 10.000. Targetnya, pekan depan meterai baru tersebut siap diedarkan ke masyarakat.

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Januari 2021 kemarin tarif bea meterai menjadi tunggal. Sebelumnya bea meterai terdiri dari Rp 3.000 dan Rp 6.000, nantinya hanya ada meterai Rp 10.000 saja. Sedangkan, meterai lama bakal dihapus.

Demikian yang dituang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

"Kita memang sedang mendesain dan mencetak untuk yang Rp 10.000, mungkin dalam minggu depan kita bisa edarkan," ujar Hestu kepada detikcom, Sabtu (2/1/2021).

Meski begitu, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2021.

"Di dalam UU No.10 itu diberikan masa transisi juga, jadi meterai yang Rp 3.000 dan Rp 6.000 itu masih bisa dipakai selama setahun ke depan," terangnya.

Namun, ada syarat yang melekat bila masih mau menggunakan kedua meterai tadi yakni nilainya minimal Rp 9.000. Setidaknya ada tiga cara agar kedua meterai lama bisa dipakai selama masa transisi ini.

Pertama, menempelkan berdampingan satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

Kedua, menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

Ketiga, menempelkan berdampingan tiga lembar meterai Rp 3.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.(dtf)

Komentar Anda

Terkini