Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan jika Terjadi KIPI Setelah Vaksinasi COVID-19

Jumat, 08 Januari 2021 / 19.29

Ilustrasi.

JAKARTA, KLIKMETRO.COM - Pemerintah akan segera memulai program vaksinasi COVID-19  secara bertahap selama 15 bulan ke depan. Sementara itu, pemerintah juga telah  mendistribusikan vaksin ke daerah-daerah guna memperlancar proses vaksinasi yang  rencananya akan dimulai pada bulan ini setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan  POM) menyelesaikan analisa fase klinik tahap III dan mengeluarkan Persetujuan Penggunaan  Darurat (Emergency Use Authorization/EUA). 

Setelah Badan POM mengeluarkan persetujuan tersebut, maka vaksin pertama yang diuji, yaitu vaksin CoronaVac dari Sinovac, dinyatakan aman, bermutu, dan efektif sehingga dapat  digunakan. Tenaga kesehatan yang berjumlah 1,3 juta orang serta 17,4 petugas layanan publik  yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia akan diprioritaskan oleh pemerintah menjadi penerima  vaksin pertama. Hal ini karena tenaga kesehatan dan petugas publik merupakan pihak yang  paling rentan tertular karena berada di garis terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19. 

Selain memastikan keamanan dan efektivitas vaksin, pemerintah juga telah mempersiapkan  mekanisme untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) meskipun berdasarkan  uji klinis yang tengah dilakukan Tim Riset Uji Klinis Vaksin COVID-19 Universitas Padjadjaran  (Unpad), hingga saat ini hanya menemukan adanya efek samping ringan, seperti reaksi lokal  berupa nyeri pada tempat suntikan. 

dr. Siti Nadia Tarmidzi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19  dari Kementerian Kesehatan mengatakan, “Meskipun kita tidak mengharapkan adanya KIPI  pada pelaksanaan vaksinasi COVID-19, Kemenkes dengan Komnas KIPI telah menyiapkan  langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin. Saya juga pastikan bahwa  Pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujuan penggunaan darurat dari  Badan POM yang menyatakan vaksin COVID-19 aman dan berkhasiat.” 

Prof. DR. Dr. Hindra Irawan Satari, SpA(K), MTropPaed, Ketua Komnas Kejadian Ikutan  Pasca Imunisasi (KIPI) mengatakan, “Kandungan vaksin yang dipilih dan dipergunakan oleh  pemerintah dipastikan tidak berbahaya karena sudah dipantau keamanannya sejak uji pra klinik,  bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain. Namun perlu diingat bahwa vaksin  adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan  pembengkakan di daerah suntikan.”  

Lebih lanjut Hindra menyatakan pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga  akibat KIPI akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI berlangsung dan semua biaya akan ditanggung sepenuhnya  oleh Pemerintah.

Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, Pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan  pelaporan dan pelacakan KIPI sebagai berikut: 

1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person yang  dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.  

2. Penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi contact person fasyankes tempat  mendapatkan vaksin COVID-19. 

3. Selanjutnya, fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rumah  sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.  

4. Untuk kasus diduga KIPI serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan  konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke puskesmas atau fasyankes  pelapor. 

Jika benar terkonfirmasi sebagai KIPI serius maka kasus harus segera dilakukan  investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas/fasyankes, berkoordinasi  dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan jika diperlukan berkoordinasi pula dengan Komite Ahli  Independen (Pokja/Komda/Komnas PP-KIPI). 

Kemudian bila perlu dilakukan pemeriksaan uji  sampel vaksin maka Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM  Provinsi. Hasil investigasi akan segera dilaporkan ke dalam website keamanan vaksin untuk  selanjutnya dilakukan kajian oleh Komite Ahli Independen (Komnas dan/atau Komda PP KIPI).  

Format pelaporan KIPI non serius, format pelaporan KIPI serius, format investigasi serta panduan  penggunaan web keamanan vaksin dapat diunduh pada tautan: http://bit.ly/LampiranJuknisVC19. (rel/mar)

Komentar Anda

Terkini