Sidang Lahan TPA Karo Rp1,4 M, Sekda Akui Pemkab Karo Baru Pertama Kali Proyek Pengadaan Lahan

Jumat, 15 Januari 2021 / 13.48

Sidang virtual kasus pengadaan lahan TPA Pemkab Karo di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM -Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Karo Terkelin Purba memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rp1,4 Milliar pada 2016 lalu.

Dalam persidangan tersebut, Terkelin menyebutkan saat pengajuan pembelian lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ia masih menjabat Asisten II Pemkab Karo. Dan pada 2017 baru diangkat menjadi Sekda.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata dan Penuntut Umum Kejari Karo, Akbar Pramana, Mora Sakti Lubis, Pola Siregar dan AD Handoko selaku Penasehat Hukum Mantan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Karo, Chandra Tarigan, yang berlangsung di Cakra III Kamis (14/01/2021) sore, Terkelin menyampaikan bahwa untuk pengadaan lahan baru pertama kalinya.

"Selain pengadaan untuk TPA, juga pengadaan lahan di Rumah Sakit Umum Daerah dan TPU sekira pada 2017,"ucapnya dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya, Terkelin memaparkan ia mengetahui adanya rekomendasi di BPKRD untuk lahan TPA tersebut.

Ia menyebutkan BKPRD dipimpin oleh Sekda didalam beranggota para SKPD.

Namun saat ditanya mengenai tekhnis pelaksanaannya oleh jaksa, Terkelin mengaku tidak mengetahui secara persis.

'Duel' Argumentasi

Sementara itu, tim penuntut umum sempat 'duel' statment dengan saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Doli Siregar.

Pertanyaan bertubi-tubi dari penuntut umum, tentang seputaran harga tanah Rp40 ribu sempat menjadi perdebatan hebat.

Bahkan majelis hakim sempat mengingatkan jaksa agar arena sidang debat kusir.

Bahkan Pimpinan KJPP Doli Siregar pun menjawab pertanyaan uang dari jaksa yang disampaikan Mora dan Pola yang meminta kepastian apakah hasil penilaian yang dilakukan bisa dipakai?.

Bisa saja dipakai dan bisa juga tidak, artinya kalau telah cocok nilai pasar yang silahkan dan bisa juga turun.

"Namun harganya bisa juga tetap bila penilaian Nilai Pergantian wajar. Jadi dalam penilaian ini juga tidak bisa naik sesuka hati namun harus ada perhitunganya,"ucapnya. 

Tak hanya, itu dalam persidangan juga mencecar dua anggota KJPP Medan, Ingan Malem dan Jamperson.

Dengan bernada tinggi, menanyakan apakah KJPP Doli pernah menawarkan ke Pemkab Karo.

Menyahuti ia menyatakan tidak pernah, dimana ada surat permohonan penilaian dari Pemkab Karo yang ditandatangani oleh Alex Leo Bangun.

Bahkan dalam penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan SPI dan KEI.

Begitu juga saat jaksa mengungkap bahwa kantor KJPP pernah mendapat teguran dari Kemenkue atas laporan jaksa, Doli bersikukuh apa yang dilakukan tim telah sesuai dengan ketentuan.

Begitu juga soal kesaksian Plt Kades Dokan, Johanes Ginting membenarkan ada pihak yang menanyakan tanah dijual di daerahnya.

"Waktu itu ada orang bertanya jadi ditawarkan tanah milik saudaranya perhektat senilai Rp1 milliar,"ucapnya.

Namun ketika ditanyakan ada saksi Jamperson dan Ingan malem ia pun menjawab ada namun ia lupa ingat wajahnya.

Usai memberikan kesaksian maka persidangan ditunda hingga pekan depan. (put)
Komentar Anda

Terkini