Sosper No 9 Tahun 2017, Dhiyaul Hayati : Kepling Tidak Boleh Jadi Anggota Parpol

Minggu, 31 Januari 2021 / 16.09

Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd menggelar sosper No 9 Tahun 2017 di 2 lokasi, yakni Jl. Kenanga Raya dan Jl. Stella Tengah.
Warga antusias mengikuti kegiatan sosper No 9 Tahun 2017 yang digelar Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Salah satu persyaratan calon Kepala Lingkungan (kepling), yakni tidak boleh menjadi anggota partai politik.

Hal ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd saat menggelar sosialisasi perda (sosper) Kota Medan No 9 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala Lingkungan, Minggu (31/1/2021) yang digelar di dua lokasi. Yakni di Lapangan Futsal SDIT Al Hijrah, Jalan Stella Tengah, Medan Tuntungan dan Kantor Sekretariat DPW PKS Sumut, Jalan Kenanga Raya.

Kegiatan Sosper No 9 Tahun 2017 yang digelar Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati di Lapangan Futsal Jalan Stella Tengah, Medan Tuntungan.

Disebutkan Dhiyaul, persyaratan kepala lingkungan tercantum pada pasal 14, diantaranya berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Selain itu merupakan penduduk lingkungan setempat, paling tidak dua tahun terakhir sebelum diterimanya berkas pencalonan kepling. Berusia 23 tahun sampai dengan 55 tahun pada saat pencalonan dan tidak sedang menjalani hukuman penjara.

"Kepling tidak boleh menjadi anggota partai politik. Jadi kemarin, ada kepling mau masuk jadi anggota PKS, ya terlebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya,"kata legislator Dapil V yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Polonia dan Maimun ini dihadapan konstituen yang hadir.

Lanjutnya lagi, mekanisme pengangkatan calon Kepling, diusulkan lurah kepada camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Wali Kota. "Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah dan masyarakat setempat. Menyangkut masa bakti Kepling ada diatur pada Pasal 22. Masa bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa periode berikutnya,”katanya seraya menambahkan, pada Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana diatur dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.

Pada sesion tanya jawab, beberapa warga lainnya mengeluhkan kinerja kepling masing-masing di lingkungannya yang tidak bisa menampung aspirasi warga dan kurang mengayomi. Seperti maraknya praktik perjudian dan diabaikan oleh kepling, padahal itu sangat meresahkan masyarakat. Masyarakat juga sudah menyampaikan keluhan kepada kecamatan agar kepling yang kurang memperhatikan masalah masyarakat segera diganti. Namun tak mendapat tanggapan.

Selain persoalan kepling yang ditanyakan, pada kesempatan itu warga juga menyampaikan keluhan infrastruktur, lampu jalan rusak, program guru mengaji.   

Sementara seorang mantan kepling yang hadir pada kegiatan itu menyampaikan keluhan lantaran Dinas Sosial Kota Medan tidak menggunakan data terbaru yang diberikan kepling untuk warga yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST). "Kita sudah melakukan pendataan untuk penerima BST, lalu diserahkan ke Dinsos. Ternyata Dinsos tidak menggunakan data yang kami (kepling) berikan, dan menggunakan data lama. Jadi warga yang sudah meninggal dunia pun terdata menerima BST,"ujar pria berlobe tersebut.

Sebelumnya acara diawali dengan pembacaan doa, lalu dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Ketua DPD PKS Kota Medan Kasman Marasakti Lubis LC MA, 

Turut hadir pada kegiatan ini, sejumlah kader PKS dan para undangan lainnya. Kegiatan di masa pandemi ini juga menerapkan protokol kesehatan dan digelar di dua lokasi guna mencegah kerumunan. (mar)


Komentar Anda

Terkini