Gagal Wisata Ke Hongkong, Rp 116 Juta Raib 'Ditelan' Komisaris Travel Indolinks Holiday

Jumat, 19 Februari 2021 / 10.55

Para korban penipuan dan penggelapan perusahaan travel memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang perkara penipuan dan pengelapan uang senilai Rp 116 juta dengan terdakwa Erlina selaku komisaris di Travel Indolinks jalani sidang dengan agenda keterangan 4 orang saksi korban yang merupakan calon turis ke Hongkong, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN), Kamis 18/2/2021) sore.

Dalam keterangannya, para saksi yakni Juwita, Wudia Salina, Lely Yani dan Juliani dihadapan Penuntut Umum Kejari Medan, Novalita dan Ketua Majelis Hakim Deny Lumbantobing, menyatakan mereka ada membaca iklan perjalanan wisata keluar negeri yang dimuat oleh Travel Indonlinks Holiday di salah satu koran terbitan Medan.

Merasa tertarik dengan iklan tersebut, Juwita bersama 10 orang temannya tertarik dengan promosi perjalanan wisata selama sepekan dengan mengunjungi lima kota di Hongkong.

Akhirnya, Juwita bersama Wudia Salina, Lely Yani, Juliani pun mendatangi Travel Indolinks Holiday yang beralamat dikawasan Jalan B. Zein Hamid Gang Rumah Sakit No. 4 Link IV Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, pada 13 Desember 2019. 

Setibanya di kantor, mereka bertemu dengan terdakwa yang merupakan komisaris di Travel Indolinks tersebut. "Kami bertemu dengan terdakwa, untuk perorangan dikenakan tarif Rp13 juta lebih perorang untuk perjalanan maupun penginapan selama di Hongkong. Jadi untuk 11 orang dengan total Rp143,200,000,-," ungkap Juwita diamini tiga saksi lainnya.

Sesuai kesepakatan pembayaran uang muka atau panjar dilakukan empat kali melalui transfer BCA dengan nomor rekening 8375028928 yang merupakan milik terdakwa dengan total Rp116 Juta, dimana pelunasan dibayar sepekan saat mau keberangkatan tepat 18 Oktober 2019.

Namun pada 10 Oktober 2019, para saksi mendapat kabar di Hongkong terjadi kerusuhan. "Karena rusuh pada 11 Oktober 2019, saksi korban meminta terdakwa untuk mengembalikan uang panjar yang mereka bayarkan karena tak jadi berangkat. Dan dia itu minta waktu dua atau tiga pekan," ungkap para saksi.

Namun sampai November 2019, terdakwa mulai ingkar dari janjinya dan berkilah. Akhirnya para saksi melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Sementara itu terdakwa tampak berkelit mengatakan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk operasional kantor. Namun setelah di desak oleh hakim ia mengakui uang para terdakwa juga untuk keperluanya.

Dalam perkara ini, warga Jalan Sisingamangaraja No. 85 D Kelurahan Kota Matsum III Kecamatan Medan Kota, ini dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

Usai mendengar kesaksian korban, persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Pengacara Halangi Wartawan

Terkait tentang liputan tersebut, pengacara korban menolak dikonfirmasi awak media. Hal sama juga dilakukannya saat wartawan coba bertanya kepada para korban. Pengacara itu tampak gusar dan menghalangi wartawan.

"Sudah pergi sana," kata pria jangkung berkacamata kepada empat wanita yang gagal berangkat ke Hongkong tersebut, sembari tangannya tampak menghalang-halangi wartawan.

Gayanya yang tampak tak bersahabat, sontak dipertanyakan langsung oleh wartawan kepadanya.

"Apa maksud abang menghalangi wartawan untuk mengkonformasi saksi korban? Tadi abang dikonfirmasi menolak, tapi saat saksi korban dikonfirmasi abang halang-halangi,"tanya wartawan.

Tapi pengacara ini diam saja dan langsung berjalan menuju pintu keluar gedung PN Medan.

Sementara ketika awak media berusaha menanyakan kepada sejumlah pengacara yang ada di PN Medan, siapa pengacara itu, mereka (pengacara) masing-masing tidak ada yang mengenal pria jangkung berkaca mata tersebut.

"Aneh ya, seharusnya bersyukur ada awak media yang peduli dengan kliennya yang menjadi korban," ucap pengacara lainnya yang enggan menyebutkan nama kepada wartawan. (put)

Komentar Anda

Terkini