Digrebek Polisi, Sepasang Pengedar Sabu Bukan Pasutri Terancam Pasal Berlapis

Selasa, 16 Februari 2021 / 03.53

Dua petugas kepolisian memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Medan terkait perkara narkoba.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Faisal Fernandes (37) dan Rosmidar Lubis (46) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 25 gram, jalanani sidang dalam agenda keterangan saksi polsi dari Polsek Sunggal di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/2/2021) sore.

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragi, dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Abdul Azis mengatakan, akan menghadirkan 2 saksi polisi yang mengaku ikut melakulan penangkapan terhadap kedua terdakwa perkara narkoba jenis sabu.

"Mana saksinya ada berapa orang, apa sudah hadir, kalau sudah hadir suruh masuk, biar kita mulai sidangnya,"kata Majelis Hakim Abdul Azis.

"Sudah yang Mulia, seharusnya ada empat orang saksi yang hadir, hanya saja dua saksi berhalangan.Jadi hanya dua saksi yang hadir,"jawab JPU. 

Kemudian kedua saksi pun masuk dan duduk. Setelah mengangkat sumpah, kedua saksi Misrianto, dan saksi Yakup, dalam keterangannya mengatankan tidak kenal dengan kedua terdakwa, dan baru kenal setelah melakukan penangkapan.

"Sebelum adanya penangkap, kami sama sekali tidak mengenal kedua terdakwa, dan setelah dilakukan pemeriksaan dikantor, baru kami mengenal terdakwa yang mulia,"bilang saksi.

Sedangkan dalam keterangannya, saksi mengatakan, penangkapan kedua terdakwa bermula polisi

mendapatkan informasi dari warga bahwa di salah satu rumah Jalan Pinang Baris Gang. Pancasila adanya penjual narkoba jenis sabu-sabu

"Informasi itu kami dapat pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 Wib, selajutnya kami membentuk tim yang terdiri dari saksi Misrianto, saksi Yakup, saksi M. Irwansyah, saksi Wenny S Sitepu dan saksi Yogi Permana melakukan penyelidikan dan pemantauan ke dalam rumah terdakwa," sebut saksi Misrianto.

Hingga akhirnya kata saksi, setelah A1 polisi melakukan penggerebekan ke dalam rumah terdakwa dan di dalam rumah itu, petugas menemukan terdakwa Faisal Fernandes dan terdakwa  Rosmidar Lubis.

Saat  rumah tersebut di geledah polisi menemukan 3  bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu , 1 buah timbangan digital dan 5 bungkus plastik klip sedang yang berisi plastik klip kecil disita dari saku atau kantong jaket sebelah kiri terdakwa Rosmidar Lubis.

"Dari hasil pemerikaaan selanjutnya para terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa yang didapatkan dari Anto (DPO) sebanyak 25 gram untuk dijual oleh kedua terdakwa.

Sedangkan 3 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkoba jenis sabu-sabu serta uang hasil penjualan narkoba tersebut sudah dikirimkan oleh terdakwa Rosmidar Lubis kepada Anto (DPO).

"Untuk mempertangjawabkan perbuatanya lebih lanjut para terdakwa beserta barang bukti kami dibawa ke Polsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut,"pungkas aaksi.

Usai mendengar keterangan saksi polisi tersebut, selanjutnya Majelis Hakim Abdul Azis menanyakannya kepada ke 2 terdakwa yang sama-sama warga Jalan Pinang Baris Gg. Pancasila Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal.

"Bagaimana terdakwa, apakah keterang saksi tadi benar sumua, kalau ada yang salah kamu kamu boleh membantahnya itu hak kalian,"tanya Majelis Hakim.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim kedua terdakwa tak membantah dan membenarkan apa yang di katakan saksi."Benar yang Mulia, keterangan saksi benar, yang Mulia"jawab kedua terdakwa dari balik layar Handphone milik JPU Buha Reo Cristian Saragi.

Usai mendengar keterangan saksi dan pengakuan kedua terdakwa kemudian Majelis Hakim Abdul Azis mendunda sidang hingga pekan depan.

Diketahui dari dakwaan JPU perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal kedua terdakwa juga diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(put)

Komentar Anda

Terkini