Kasus Suap Bupati Nonaktif Labura Muluskan DAK, JPU KPK Hadirkan Rekanan

Selasa, 23 Februari 2021 / 03.12

Perkara suap Bupati Nonaktif Labura, JPU KPK menghadirkan rekanan di persidangan Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Giliran para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) dihadirkan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, Senin (22/2/2021) di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Empat rekanan hadir langsung di persidangan, sedangkan seorang lagi secara daring. 

Keterangan mereka diperlukan terkait perkara pemberian suap terdakwa Bupati Labura nonaktif H Kharuddin Syah Sitorus melalui stafnya, Agusman Sinaga (terdakwa berkas terpisah) untuk memuluskan proyek pembangunan RSUD Aek Kanopan masuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) TA 2017 dan 2018.

Menjawab pertanyaan ketua tim JPU KPK Budhi S, saksi Hotman Kosnen alias Achi membenarkan tentang adanya kutipan 'fee' kepada rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Labura.

Menurutnya, sebagai investor dirinya pernah melakukan pendekatan agar pekerjaan proyek diberikan kepada Aris Simangunsong.

"Menurut Aris, dia dikenakan 'fee' sebesar Rp700 juta. Sedangkan saya juga ada memberikan 'fee' Rp300 juta di tahun 2018 kepada saudara Agusman Sinaga," kata Hotman Kosnen.

Sedangkan rekanan lainnya, Aan Panjaitan, Direktur CV Bintang 9 Mandiri lewat.layar monitor ZOOM dengan nada malu-malu membenarkan ada disuruh terdakwa Agusman Sinaga selaku Kepala Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Labura untuk mentransfer uang ke rekening atas nama Irgan Chairul Mahfiz (berkas penuntutan terpisah), mantan anggota Komisi IX DPR RI sebanyak 3 kali dengan total Rp20 juta.

"Demikian juga transferan yang Rp100 juta Yang Mulia. Saya tinggal transfer sesuai data yang diberikan Agusman. Saya berteman dekat dengan beliau (terdakwa Agusman Sinaga) Yang Mulia. Dia pinjam Yang Mulia dan uangnya sudah dikembalikan," timpal Aan menjawab pertanyaan hakim.ketua Mian Munthe.

Saksi mengakui ada mengerjakan sejumlah proyek jalan dan irigasi di Pemkab Labura pada tahun 2017 dan 2018. Namun ketika ditanya apakah permintaan terdakwa Agusman mengirim uang tersebut ke Irgan, saksi Aan menimpali, tidak tahu.


'Kode' Agusman


Namun 3 saksi rekanan lainnya membantah seputar adanya kutipan 'fee' kepada rekanan mengerjakan sejumlah proyek di Pemkab Labura yakni Muliono Sugiharno Liyan alias alias Ahong, Franky (juga anak Ahong) dan Abdi Muliawan Harahap.

"Pak Agusman kasih 'kode kode' gitu Yang Mulia," kata Franky kemudian dicecar hakim ketua Mian Munthe untuk merinci arti 'kode-kode' dimaksud.

Kurang lebih terdakwa Agusman memberikan isyarat bahwa perusahaannya mengerjakan sejumlah proyek. "Yang ngerti lah," kata saksi menirukan ucapan terdakwa Agusman. Namun Franky mengaku tidak memperdulikan 'kode-kode'  tersebut.

Bantahan soal kutipan 'fee' juga diungkapkan saksi lainnya, Abdi Muliawan Harahap, selaku Direktur PT Ardinata Jaya Sakti. "Saya tetap pada keterangan di persidangan Yang Mulia," tegasnya ketika ditanya hakim ketua tentang keterangannya ketika diperiksa di penyidik KPK.

Pertemuan

Saksi rekanan lainnya, Abdi Muliawan Harahap selaku Direktur PT Ardinata Jaya Sakti Konstruksi membenarkan dirinya pada 2017 lalu ikut bersama bersama rombongan terdakwa akrab disapa H Buyung tersebut ke Jakarta untuk urusan dinas.

Di salah satu rumah makan, terdakwa bupati, Agusman Sinaga dan staf Pemkab Labura lainnya seperti Habibuddin Siregar bertemu dengan seseorang yang belakangan bernama Yaya Purnomo, salah seorang staf di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Fakta terungkap lainnya, saksi Edwin Deprizen selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labura tidak mengetahui secara persis mengapa kalangan rekanan acap berurusan ke terdakwa Agusman Sinaga sementara proyek yang akan ditenderkan di Dinas PUPR Kabupaten Labura.

Namun yang pasti, imbuhnya, terdakwa Bupati ada mengajukan usulan DAK APBN-P TA 2017 sebesar Rp217 miliar dan pada APBN-P 2018 231 miliar. Namun Pemerintah Pusat mencairkan DAK TA 2017 sebesar Rp44 miliar dan Rp19,5 miliar TA 2018. 

Sementara merunut dakwaan JPI pada KPK, terdakwa H Buyung mengambil 'jalan pintas' melobi Yaya Purnomo agar pekerjaan lanjutan RSUD Aek Kanopan ditampung dalam DAK APBN-P 2017 dan APBN-P 2018. Terdakwa pun mengutus Agusman Sinaga untuk memberikan uang suap sebesar 7 persen dari nilai DAK yang disetujui kepada Yaya Purnomo. (put)

Komentar Anda

Terkini