Komisi III DPRD Medan Fokus Perjuangkan Pajak Untuk PAD Kota Medan

Selasa, 16 Februari 2021 / 20.17

Komisi III DPRD Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang membidangi keuangan pada rencana kerja 2021 akan lebih fokus pada persoalan pajak pengusaha. Apalagi di masa pandemi covid-19 ini, didapati banyak pengusaha yang menunggak pajak.

Hal ini berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Selain fokus untuk tunggakan pajak pengusaha, Komisi III juga akan berupaya mencari solusi agar usaha yang 'gulung tikar' terdampak pandemi, bisa tetap berjalan dan menghasilkan laba.

Komisi III DPRD Medan rapat dengar pendapat dengan PUD Pasar Kota Medan.

Sebanyak sebelas anggota dewan yang duduk di komisi 3 ini saling berjibaku untuk mencapai target kerja dan meningkatkan PAD Kota Medan. Berikut komposisi personalia Komisi 3 DPRD Kota Medan, masing-masing, M. Afri Rizki Lubis (Ketua/F-Partai Golkar), Abdul Rahman Nasution (Wakil Ketua/F-PAN) dan Erwin Siahaan (Sekretaris/F-HPP).

Sedangkan anggota masing-masing, Edward Hutabarat (F-PDIP), Hendri Duin (F-PDIP), Netti Yunita Siregar (F-Gerindra), Siti Suciati (F-Gerindra), Rudiawan Sitorus (F-PKS), Irwansyah (F-PKS), T Erdiansyah Rendy (F-NasDem) serta Ishaq Abrar Mustafa Tarigan (F-Partai Demokrat).

"Ini tantangan bagi kami (Komisi III) bagaimana agar pengusaha tetap patuh membayar pajak maupun tunggakannya di tengah pandemi covid-19 ini,"sebut Ketua Komisi III DPRD Medan, Muhammad Afri Rizky Lubis MM.  

Politisi muda yang akrab disapa Rizky ini memaparkan, rencana kerja 2021, tentang wajib pajak. Namun dia mengakui, realitanya banyak juga pajak pengusaha yang down karena pandemi covid-19. Usaha-usaha tutup karena tak mampu membayar karyawan. Meski saat ini pemerintah sudah memberikan bantuan dana hibah dari pariwisata.

Komisi III DPRD Medan kunjungan kerja ke Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi.

"Baru-baru ini Dinas Pariwisata Kota Medan memberikan dana hibah kepada para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Medan sebesar Rp 24,4 miliar berasal dari bantuan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk mendongkrak sektor pariwisata di Indonesia, termasuk Kota Medan,''ungkapnya.

Bantuan itu dibagikan kepada 65 hotel dan 158 usaha kuliner (cafe, restoran dan rumah makan) dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku di antaranya usaha berjalan aktif dan membayar pajak 2019.

"Dibagikan secara proporsional, untuk hotel sebesar Rp 16 miliar dan usaha kuliner sebesar Rp 8 miliar lebih. Pelaku usaha yang memenuhi syarat saja yang dapat menerima dana hibah ini," sebut Rizky.

Lanjutnya lagi, pihaknya selaku komisi III yang bermitra dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta masih banyak lainnya ini, akan mengevaluasi sejumlah lokasi usaha yang masih banyak tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Salah satu sanksi tegas yang diterapkan yakni penutupan lokasi usaha.

"Kami juga mendapat informasi banyaknya spa-spa beroperasi melanggar jam tayang yang sudah ditetapkan. Dalam waktu dekat kami akan evaluasi berapa banyak spa yang beroperasi, bagaimana kontribusi mereka untuk PAD Kota Medan. Dalam hal ini kita berkordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan," sebutnya.

Bisnis Penginapan Menjamur

Tak hanya itu, Komisi III juga menyoroti bisnis penginapan RedDoorz dan Oyo yang menjamur di Kota Medan. Namun sayangnya, hingga kini belum jelas pemungutan pajak bisnis penginapan dengan metode aplikasi ini.

Komisi III DPRD Medan rapat dengar pendapat dengan OPD.

Padahal usaha penginapan yang terintegrasi dengan aplikasi ini kerap diminati karena biaya lebih murah. Tapi regulasi untuk pemungutan pajaknya belum jelas. "Kalau memang tidak ada regulasi untuk melakukan pungutan pajaknya, Pemko Medan harus segera mengajukan revisi Perda, agar jenis usaha seperti itu bisa ditagih baik dari segi izin usaha maupun pajaknya,” kata Rizky. 

Jika usaha tersebut jalan terus maka tidak ada pungutan pajak yang bisa diminta. Hal ini karena tidak ada regulasi yang mendukung untuk pemungutan.

“Seperti Red Doorz dan Oyo. Ini kan sudah menjamur di mana-mana dan tidak jelas kemana pungutan pajaknya, sementara usahanya jalan terus. Pemko Medan harus segera menyikapi,"tuturnya.

Tunggakan Pajak

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan diminta agar tidak membiarkan tingginya tunggakan pajak-pajak hotel dan restoran. Apalagi, tunggakan itu dibiarkan menumpuk dari tahun ke tahun.

Anggota Komisi III Hendri Duin.

Disebutkannya, menumpuknya pajak hotel di Medan hingga Rp18 miliar baru-baru ini hingga harus mendapatkan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam penagihannya adalah bentuk ketidakseriusan BPPRD dalam menagih tunggakan pajak yang seharusnya bisa masuk ke kas daerah.

"Begitupun, syukurlah karena dibantu KPK dan Kejari Medan mereka sudah berhasil memungut pajak sebesar Rp 1 miliar lebih pada 28 Agustus kemarin. Nah, lantas bagaimana kalau tidak dibantu KPK dan Kejari? Harusnya BPPRD bisa menagih secara mandiri. Atau bila ada tunggakan, seharusnya tidak sampai bertahun-tahun seperti itu," sebutnya.

Rizky menambahkan, selain fokus kepada tunggakan hotel-hotel, seharusnya BPPRD Medan juga fokus kepada tunggakan-tunggakan pajak restoran yang ada di Medan. Sebab tak kalah jauh dengan hotel, tunggakan pajak restoran juga banyak yang bernilai fantastis. Apalagi, jumlah restoran di Medan terbilang sangat banyak.

Untuk itu, pihaknya meminta BPPRD Medan segera menagih tunggakan-tunggakan pajak restoran secara tegas, termasuk pajak restoran UK dan grup yang terbilang fantastis dan telah lama menunggak.

"Seharusnya ada tindakan tegas bagi restoran-restoran seperti itu. Bila tidak kunjung membayar tunggakannya, Pemko berhak untuk mencabut izinnya. Bukannya malah membiarkan tunggakan utang terus menumpuk," sebutnya.

Senada, Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga secara terpisah juga mendorong BPPRD menagih para pengusaha restoran yang menunggak pajak, khususnya yang besar dan telah lama tidak bayar.

Seyogiyanya, pajak restoran harusnya tidak boleh tertunggak karena pajak yang dimaksud telah dibayarkan di depan oleh masyarakat yang menikmati fasilitas restoran dari harga yang sudah dibayarkan.

Keseriusan BPPRD Medan

Bisnis perhotelan hotel di Medan yang tidak memiliki kontribusi pajak, bisa berdampak pada PAD Kota Medan.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kasatpol PP Muhammad Sofyan, Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Vianti Dewi Nasution, Plt Sektretaris BPPRD Benny Siregar dan Kasi IU BPPRD Delfi Farosa, Senin (8/2) lalu, dibahas salah satu hotel di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, yang ditengarai tidak memiliki izin beroperasi dan tidak membayar pajak restoran. Namun, Pemerintah (Pemko) Kota Medan hingga saat ini belum melakukan tindakan apapun.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan Abdul Rahman Nasution.

Hendri Duin, Anggota Komisi III menyatakan, pengusaha hotel sudah melanggar Perda Kota Medan No 5 Tahun 2011 tentang pajak restoran karena tidak memiliki izin operasional dan tidak membayar pajak.

Karenanya, Komisi III DPRD Medan meminta empat organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Medan terkait, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satpol PP Kota Medan untuk melakukan tupoksi masing-masing dan menegakkan aturan.

"Jangan ada pembiaran. Semua OPD yang terkait saling bersinergi untuk menjalankan peraturan. Jika dibiarkan, akan mengakibatkan pendapatan Kota Medan berkurang,”kata Hendri Duin.

Senada dengan Duin, Wakil Ketua Komisi III, Abdul Rahman meminta kepada Kasatpol PP Kota Medan untuk segera menindak tegas bagi pelaku usaha yang menyalahi izin dan tidak membayar pajak. Selain itu, BPPRD diminta lebih serius untuk meningkatkan PAD di tengah pandemi COVID-19.

"Kepala BPPRD Kota Medan juga harus transparan soal potensi dan pelaku usaha yang menyelewengkan atau menunggak pajak. Komisi III siap membantu BPPRD Kota Medan upaya menggali dalam peningkatan PAD tersebut," kata Abdul Rahman yang kerap dipanggil Mance ini. 

Angkringan Kesawan 

Pemko Medan diminta mengelola keberadaan Angkringan di sepanjang Jalan Pemuda/Kesawan Medan yang saat ini menjadi polemik. Sebab, setiap malam, kawasan itu selalu ramai dikunjungi kaum muda dan warga Medan yang ingin menikmati suasana malam. 

Abdul Rahman Nasution menyarankan agar Pemko Medan membuat sebuah regulasi terkait keberadaan angkringan itu.Sebab jika dikelola dengan baik, keberadaannya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harus diatur dalam satu regulasi agar bisa mendapatkan PAD dari situ. Selain itu, perlu ditekankan protokoler kesehatan di kawasan itu agar senantiasa diterapkan,” kata Abdul Rahman yang akrab disapa Mance.

Ia berharap, Pemko Medan tidak terburu-buru untuk membubarkan pedagang. Sebab, keberadaan angkringan ini bisa menjadi pilihan warga kelas menengah kebawah untuk menikmati suasana malam di Medan. “Tambah lagi, yang mengisi atau berdagang disitu anak muda semua, kaum melenial semua itu. Kedepan siapa lagi kalau tidak kita percayakan sama milenial itu,” jelasnya.

Apalagi, katanya, dalam situasi pandemi covid-19 ini, setiap orang dituntut agar lebih kreatif dalam memanfaatkan peluang. Dengan begitu, perekonomian warga bisa tetap berputar. “Mereka juga mau berpenghasilan, mereka berusaha seperti itu, bisa dapat rezeki sudah bagus. Sudah pemerintah tidak ngasih rezeki dan yang ngasihnya cuma UMKM yang nggak tahu ceritanya,” jelasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meyakini jika keberadaan angkringan ini bisa menjadi ikon baru Kota Medan di masa depan. “Bagus mereka itu, kedepan ini bisa jadi ikon juga seperti malioboro di Jogja. Dekat situ juga ada Merdeka Walk, jadi masyarakat bisa pilih, yang menengah ke atas duduknya di Merdeka Walk,” ucapnya.

Ditambah lagi, dengan rencana Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang ingin mengembalikan fungsi Lapangan Merdeka menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), menurutnya justru akan menjadikan angkringan sebagai alternatif. “Jadi silahkan saja jika mau dikorelasikan dengan kebijakan Pak Edy itu. Artinya angkringan itu harus segera dibuat regulasinya, agar bisa dapat PAD dari situ, itu sudah bagus lah, kreatif anak-anak mudanya,”kata Mance. 

Pajak Pemasangan Tiang Listrik     

Untuk meningkatkan PAD, Pemko Medan disarankan agar menarik pajak atas pemasangan tiang listrik yang ada di badan jalan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Anggota Komisi III T Edriansyah Rendy menilai, ada potensi penerimaan PAD dari sektor pemasangan tiang listrik oleh PLN di badan jalan.

Anggota Komisi III DPRD Medan T Edriansyah Rendy.

“Badan jalan merupakan salah satu kekayaan daerah yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kota Medan. Ada jutaan tiang PLN yang memanfaatkan aset dari Pemko Medan," sebut T. Edriansyah Rendy kepada wartawan di Medan.

Lanjutnya lagi, Pemko Medan perlu membuat kajian akan hal itu, mengingat PLN merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang menjalankan bisnisnya dengan memungut dan memasang tarif kepada masyarakat.

Selama ini, tambah Rendy, PLN di Medan sudah banyak dibantu oleh Pemko Medan melalui aset-asetnya, seperti memberikan kemudahan dalam memasang instalasi ataupun tiang-tiang listrik di trotoar jalan.

Bahkan, sebut Rendy, tidak jarang PLN juga melakukan penggalian kabel di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, sehingga keberadaannya mengambil hak pengendara dan pejalan kaki, ataupun ada juga yang merusak estetika kota.

"Atas hal itu, Pemko Medan harusnya sudah membuat kajian untuk mengambil kebijakan menarik restribusi ataupun pajak pendirian tiang listrik. Urus tower saja ditarik IMB, kenapa ini tiang listrik tidak ditarik IMB-nya,"kata Sekretaris Fraksi NasDem ini. 

Rendy juga menyarankan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Badan Pengelolaan Restribusi dan Pajak Daerah serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu duduk bersama dan melakukan kajian terkait pengutipan pajak atau retribusi itu.

"Sehingga tiang-tiang PLN, yang sudah mengambil hak pejalan kaki serta mengganggu estetika kota ini bisa dipungut pajak atau restribusinya. Hasil pungutannya akan dikembalikan untuk menggantikan hak pejalan kaki dan memperindah kota ini," sebutnya. (advetorial)

Komentar Anda

Terkini