Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Aceh Tamiang Ditangkap Intel Kejatisu di Tuntungan

Kamis, 18 Februari 2021 / 03.07

Intel Kejatisu tangkap mantan Kades Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang di Tanjung Selamat, Tuntungan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Intel Kejatisu menangkap Mantan Kades Kampung Rantau Bintang Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Edi Suryono dikawasan rumah kontrakan dikawasan Plamboyan Regency Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Sumatera Utara, Rabu (17/2/2021).

Semenjak ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 1 April 2020 lalu oleh penyidik Pidsus Kejari Aceh Tamiang, karena beberapa kali mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Rantau Bintang Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2017, dengan dugaan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Mengenai penangkapan terhadap DPO Kejari Aceh Tamiang dibenarkan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada sejumlah awak media, Rabu (17/2/2021).

Disebutkan bahwa penangkapan terhadap DPO dipimpin langsung Asintel Kejatisu, Dr Dwi Setyo Budi Utomo. 

Untuk menghilangkan jejak tersangka selalu berpindah-pindah tempat, mulai dari bekerja di sebuah bengkel di Jalan Amal, tiga bulan kemudian pindah lagi ke sebuah bengkel di Tanjung Selamat, tempat tinggalnya pun berpindah ke perumahan Plamboyan Regency.

Lima hari sebelumnya, tersangka ini melakukan perjalanan ke luar provinsi yaitu ke Riau dan Sumatera Barat. Tadi malam, yang bersangkutan terdeteksi sudah kembali ke Medan dan selanjutnya Tim Tabur Kejatisu langsung mengejar ke kediamannya di perumahan Plamboyan Regency. 

"Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa jam, barulah tim Tabur langsung mengamankan tersangka DPO, dalam proses pengamanan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Tim dari Kejari Aceh Tamiang," paparnya.

Setelah proses administrasi di Kejati Sumut, tambah mantan Kajari Medan ini, tersangka akan diserahkan ke tim dari Kejari Aceh Tamiang untuk proses lebih lanjut.(put)

Komentar Anda

Terkini