Perampok Supir Truk di Tol Belawan Ditembak

Kamis, 18 Februari 2021 / 19.37

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan memaparkan penangkapan seorang pelaku perampokan di Tol Belawan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pelaku perampokan yang kerap beraksi di tol Belawan. Namun dalam aksi penangkapan terhadap Putra Buana alias Adi Gedat (28) warga Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan ini, petugas terpaksa melepaskan sebutir timah panas di kakinya karena coba melakukan perlawanan.

Berdasar keterangan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan mengatakan, pelaku selama ini sudah sering melalukan tindakan kejahatan menggunakan senjata tajam. Pelaku beraksi di sekitar tol Belawan dengan merampok dan melukai sopit truk.

“Pelaku kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi :LP/41/1/2021/SU/SPKT PEL- Belawan tanggal 30 Januari 2021, dalam kasus itu pelaku merampok sopir truk yang melintas di jalan tol Belawan,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP I Kadek Hery Cahyadi, Rabu (17/2/2021).

Disebutkan, dalam aksinya pelaku tidak sendirian, melainkan bersama beberapa teman. Dalam laporan korban, kawanan rampok menyetop mobil Boks BL 8335 AN yang sedang melintas di Jalan Tol Medan-Belawan pada Desember 2020 lalu.

Mereka lalu menodongkan pisau terhadap supir truk dan kernet, lalu mengambil uang dan barang berharga. Pada peristiwa itu, kawanan rampok melukai korbannya.

Kejadian itu lalu dilaporkan korban ke Polres Pelabuhan Belawan dan mengaku kehilangan dua buah handphone, tas dan dompet berisi sejumlah uang.

Petugas lalu melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Saat ditangkap, pelaku coba melawan sehingga dilalukan tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku mencoba melawan dan membahayakam nyawa petugas, makanya dia (pelaku) ditembak. Kita juga masih mengejar pelaku kainnya yang terlibat dalam kasus perampokan ini,”kata AKBP MR Dayan seraya menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti dua kotak HP dan tas berwana hitam. Pelaku akan dijerar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun. (ril/mar)

Komentar Anda

Terkini