![]() |
Komunitas pecinta hewan Animal Defender mendatangi Polsek Medan Area untuk mengetahui perkembangan kasus penjagalan kucing di Medan. |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kasus penjagalan kucing yang viral di media sosial menimbulkan keprihatinan di kalangan pecinta hewan. Didorong kepedulian ini, komunitas Animal Defender (pecinta hewan) Kota Jakarta dan Medan mendatangi Polsek Medan Area, Selasa (2/2/2021) siang.
Kedatangan pemilik kucing, Sonia Rizkika bersama Animal defender dan Kuasa Hukumnya, Francini Widjojo guna mempertanyakan kasus jagal kucing tersebut. Kedatangan mereka diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto.
Usai pertemuan, komunitas pecinta hewan mengungkapkan kesedihan dan kekecewaan mereka kepada wartawan terhadap kasus penjagalan kucing yang terjadi di Jalan Tangguk Bongkar 7, Medan, beberapa waktu lau.
“Saya selaku kuasa hukum Sonia Rizkika bersama komunitas pecinta kucing, Doni Herdanu Tona datang ke Polsek Medan Area ini adalah untuk menanyakan sampai dimana proses hukum terhadap kasus ini. Jadi kami ingin berkomunikasi dan berkordinasi kepada Polsek Medan Area yang menangani kasus ini, ternyata sambutannya cukup baik dan lancar. Untuk saksi-saksi sudah diperiksa penyidik dan bukti-bukti sedang didalami dan akan dilakukan gelar perkara. Untuk pasal yang bisa kita sangkakan yaitu pasal 362 dan pasal 302 terkait penganiayaan hewan,” ucap Francine.
Sementara itu Doni Herdanu Tona, selaku pecinta hewan mengatakan kejadian penjagalan kucing adalah peristiwa yang tidak diharapkannya. Mereka berharap kejadian penjagalan kucing tidak akan terjadi lagi di Medan.
Diakui Doni, ada satu kendala dalam pembuktian terlihat kepemilikan kucing. Bahwa kucing liar, kucing kampung dan kucing domestik harus dibuktikan kepemilikannya melalui sertifikat. Namun, kata Doni, sampai saat ini tidak pernah ada sertifikasi untuk kucing lokal.
“Tapi kita bisa mengatasinya, karena Tayo adalah kucing ras yang bernilai maka dalam kasus ini bisa dikategorikan pencurian barang berharga yang dikuasai sebagian atau seluruhnya oleh pelaku yang merupakan hak orang lain. Ini adalah titik tolak bagaimana kita bersikap,” imbuhnya.
Dia berharap, polisi dan penegak hukum harus melihat kucing adalah sebagai individu yang harus dibela bukan karena dia ada atau tidak sertifikat.
“Apakah manusia ada sertifikatnya, tentu iya karena diurus, apa yang terjadi dengan kucing lokal, kita urus, kita jaga dan kita sayangi, namun karena tak ada sertifikatnya tak bisa kita bela. Ini yang perlu kita benahi, kita harus bela hewan kesayangan kita, bukan hanya di Kepolisian tapi juga di perundang-undangan yang nantinya kita perjuangkan melalui proleknas tahun 2021-2022,” tegas Doni seraya menyebutkan Polsek Medan Area sudah melakukan tugasnya dengan sangat baik dan proaktif.
“Kami menawarkan bantuan untuk bagaimana mengindentifikasi apakah itu benar kucing yang ditemukan itu Tayo atau bukan, kami buka bantun untuk melakukan identifikasi forensik oleh dokter hewan terbaik se-Asia Fasifik yang ada di Surabaya yaitu dr. Bilqis. Kami akan buka jalur-jalur yang kami ketahui untuk membantu mengungkap kasus ini sesuai dengan kesepakatan kami dengan kepolisian. Ini harus tegak dan tuntas,”tegasnya. (arm/sur)