Ahli Digital Forensik Mabes Polri: BB 6 Ponsel Dikloning, Pemilik Akun Bernama 'Pangdiv' 

Sabtu, 27 Maret 2021 / 15.29

Sidang daring di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sebanyak 6 telepon seluler (ponsel) dijadikan sebagai barang bukti (BB) yang diterima Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri 8 dari penyidik terkait aksi demo massa menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di depan gedung DPRD Sumut Imam Bonjol Medan, Oktober 2020 lalu.

Sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP), BB ponsel berikut sim card dan memory card tersebut dilakukan pencatatan, difoto dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemudian dilakukan pemeriksaan. 

Isi dari menu yang ada di masing-masing ponsel kemudian dikloning, sebagai bagian dari pengolahan data-data elektronik terhadap apa saja yang ada di ponsel tersebut oleh tim Siber Bareskrim Mabes Polri yang berjumlah 5 orang. Ponsel, sim card dan memory card kemudian diamankan di ruang penyimpanan BB.

Tindakan kloning dari menu yang ada di ponsel tersebut dipastikan sesuai dengan aslinya. Sedangkan data yang telah dikloning tidak bisa 'ditukang-tukangi'. Tidak bisa ditambahi atau dikurangi baik itu berupa ketikan, foto, video dan lainnya karena akan terbaca oleh server (ketahuan).

Hal itu ditegaskan Herman Fransiskus MH CHFI selaku ahli digital forensik dari Mabes Polri yang dihadirkan tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dan Kejari Medan dalam perkara terdakwa Khairi Amri dan Wahyu Rasasi Putri, Rabu hingga malam (24/3/2021) di Cakra 8 PN Medan.

"Ijin Yang Mulia, Saya tidak bersedia menjawab pertanyaan (penasihat hukum/PH) mengenai sim card karena bukan kapasitas Saya untuk menjawabnya," protes ahli.

Hakim ketua Tengku Oyong pun menengahi sekaligus mempertegas bahwa ahli menerangkan, sim card dengan nomor (xxxxxx) memang tidak ada disebut nama terdakwa Khairi Amri. Namun nomor itu pemilik akunnya bernama 'Pangdiv' di WhatsApp Grup (WAG) Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan.

Ahli digital forensik kemudian menerangkan, tertanggal 8 Oktober 2020 pemilik akun 'Pangdiv' di antaranya ada membuat postingan gawat kali wercok. Ada juga disisipkan gambar (gedung DPR) dengan narasi,  jual cepat rumah.

Sementara itu ahli bahasa/linguistik forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Prof Dr Andika Dutha Bachari SPd MHum berpendapat, chattingan di WAG KAMI Medan dengan penyebutan setan, demit, maling, rampok dan sejenisnya dengan bahasa substitusi merupakan pernyataan yang menimbulkan sikap permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA. 

Karena anggota legislator sebagai penghuni gedung DPR/MPR diasosiasikan dengan sebutan yang berkonotasi negatif 

Kalimat gawat x ah.. Wercok dan seterusnya ini dinilai sebagai kalimat direktif instruktif yaitu kalimat yang menyatakan perintah kepada konstituen KAMI Medan untuk tidak ikut demo karena sudah merasa dipantau polisi yang dilabelisasila neliaaso secara negatif dengan sebutan Wercok (wereng coklat).

Wercok merupakan deiksis sosial untuk golongan polisi yang berkonotasi secara negatif karena wereng dipahami sebagai hama tanaman.    

Ahli lainnya yang dihadirkan tim JPU dimotori Arif Susanto dan Nur Ainun Siregar yakni Muhammad Fadly Syahputra MSc selaku ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Muhammad dari USU Medan.

Menurutnya, transaksi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU ITE perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan media elektronik lainnya. Mendistribusikan adalah aktivitas mengirimkan informasi/dokumen elektronik dari satu ke banyak penerima.

Sedangkan mentransmisi adalah aktivitas pengiriman informasi/dokumen dan membuat dapat diakses adalah memberikan peluang atau potensi dibukanya, masuknya atau dilihatnya informasi/dokumen elektronik.   

Terdakwa Khairi Amri dan Wahyu Rasasi Putri dijerat pidana berlapis yakni pertama, Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Kedua, Pasal 14 Ayat (1) Lampiran UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, Pasal 14 Ayat(2) Lampiran UU Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 160 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (put)

Komentar Anda

Terkini