Apes Si Penyebong, Belum Nyedot Keburu 'Disedot' Polisi

Senin, 22 Maret 2021 / 02.41

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dedi Dermawansyah (19) warga Kecamatan Medan Johor terdakwa perkara penyalahagunaan narkotika jenis sabu kembali jalani sidang di ruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/3/2021). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan sebanyak 2 orang yang menangkap Dedi, yaitu saksi Surya Muchlis, dan saksi Rinto Aruan yang masing-masing merupakan anggota polisi dari Polsek Medan Kota.

Kedua polisi dihadirkan untuk diperiksa secara bersamaan di depan majelis hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina.

Selama persidangan berlangsung, majelis hakim hanya menanyakan kronoligis penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan serta apa peran terdakwa dalam perkara tersebut.

Kedua saksi polisi itupun menjelaskan bahwa sebelum timnya menangkap terdakwa Dedi terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di jalan Karya Jaya Medan Johor depan door Smmer Dr.Car Wash.

Mendapat informasi itu, kemudian saksi mendatangi lokasi tersebut dan melihat terdakwa melakukan gerakan yang mencurigakan. Saksi lalu mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan badan. 

"Hasilnya dari terdakwa kami menemukan 1 bungkus klip kecil transpran berisi Narkotika jenis sabu ditangan sebelah kiri terdakwa seberat 0.16 gram,"jelas saksi Surya Muchlis, dan saksi Rinto Aruan pada majelis hakim.

Menurut keterangan terdakwa Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dengan harga Rp. 50.000, untuk digunakan, setelah itu terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke kantor Polsek Medan Kota.

Kesaksian kedua personil polisi ini diketahui senada dan diamini oleh terdakwa tanpa sanggahan dari terdakwa Dedi Dermawansyah.

Terdakwa pun didakwa JPU dengan dua pasal yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) atau pasal kedua diancam pidana dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Thn 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Paulina diketahui terdakwa Dedi Dermawansyah ditangkap polisi  membeli narkoba jenis sabu seharga Rp50 ribu di jalan Karya Jaya Medan Johor depan door Smmer Dr.Car Wash, pada 7 September 2020 sekira pukul 21.30 Wib, dari tangan terdakwa polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,16 gram. (put)

Komentar Anda

Terkini