Beli Sabu Paket Cepek, Diringkus Tekap Polsek Patumbak

Jumat, 05 Maret 2021 / 11.03

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Muhammad Maulana Lubis alias Maulana (21), warga Jalan M Nawi Harahap, Gg.Mukmin, Kel.Sitirejo III, Kec.Medan Amplas terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,16 kembali jalani sidang, dalam agenda keterangan saksi yang berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin sore.

Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir setelah membuka sidang langsung menanyakan, aganda sidang dan nama terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Yoantha.

"Apa agenda sidangnya dan siapa nama terdakwa,"tanya Majelis Hakim yang langsung ditimpali JPU Ucok Yoantha.

"Agendanya keterangan saksi dari personil kepalian Polsek Patumbak yang melakukan penangkapan dan terdakwaya Muhammad Maulana Lubis alias Maulana yang mulia,"jawab JPU.

Dalam sidang itu, setelah saksi melakukan sumpah, Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir meminta saksi untuk menceritakan kronologis saat penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Maulana Lubis alias Maulana di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim saksi Ali Tammat Harahap menjelaskan, penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat.
Mendapat infomasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip A Purba memerintahkan, Rasita D.Sirait, Luhut Freddy S dan Ali Tammat Harahap untuk melakukan penyelidikan dan selanjut menangkap terdakwa.

"Terdakwa ditangkap setelah membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Agustori (belum tertangkap) seharga Rp.100 Ribu di Jalan M Nawi Gg.Mukmin Kel.Sitirejo III Kec.Medan Amplas Kota Medan,"jelas saksi.

Dari hasil pemeriksaan ketika itu para saksi menemukan barang bukti berupa 2  bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,16  gram yang didapat dari tangan kanan terdakwa.

"Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna diproses lebih lanjut,"bilang saksi Ali Tammat Harahap.

Sementara usai mendengar keterangan saksi, terdakwa  Maulana Lubis alias Maulana yang ditanya Majelis Hakim Abdul Kadir,  tak membantah dan bahkan terdakwa membenarkan keterangan saksi yang dihadir JPU.

Sebelumnya diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Yoantha mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau kedua pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"jelasnya. (put)
Komentar Anda

Terkini