Curhat di Medsos, Boru Hutabarat Terjerat UU ITE

Rabu, 03 Maret 2021 / 02.31

Dua saksi dari kepolisian memberikan keterangan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang lanjutan perkara pelanggaran UU ITE, dengan terdakwa Agustina Hutabarat kembali berlangsung secara online di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/3/2021) sore.

Dalam persidangan ini, Penuntut Umum Kejatisu Irma Hasibuan menghadirkan dua saksi yakni Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak dan Brigadir Leo Chandra Manalu.

Dalam kesaksiannya, AKP. Budiman menyatakan bahwa postingan yang dilakukan terdakwa melalui akun media sosial facebook sebanyak tiga kali. 

"Saya baru tahu setelah beberapa orang teman memberitahukan isi postingan media sosial milik Tina di akun facebooknya," ucap AKP Budiman.

Dalam persidangan itu, Penuntut Umum pun menyebutkan ada tiga postingan yang diunggah pertama kalinya, pada 26 Juli 2019, postingan kedua pada 29 Oktober 2019 sekira pukul 14.49 Wib dan postingan ketiga pada 4 Januari 2020.

Menyahuti itu, Budiman pun membenarkan apa yang disampaikan penuntut umum dari Kejatisu Irma Hasibuan.

Baik Budiman maupun Leo, menegaskan merasa terganggu baik secara privadi maupun institusi Polri dengan kontens kalimat yang diposting oleh terdakwa.

Dalam sidang itu, Penuntut Umum, Irma Hasibuan pun membacakan beberapa postingan, yakni 

BURUKNYA KINERJA KEPOLISIAN POLSEK SUNGGAL MEDAN ..!!################################################## 

Selain Tangkaplah daku biar kutangkap dirimu... Mana Surat Cinta mu IPDA JEFRI Simamora...katanya kau tangkap ak...kamu pikir aku takut dengan ancaman kamu dan aknum2 polisi Polsek Sunggal Medan... dan masih banyak lagi curhatan terdakwa di medsos seperti yang disampaikan oleh JPU dalam dakwaannya. 

Postingan yang dibuat oleh terdakwa tersebut telah dilihat / dibaca dan diketahui  oleh akun facebook  atas nama Padli Kembaren Ntd milik saksi Fadli Sembiring dan juga saksi korban Brigadir Leo Chandra Manalu melalui akun facebook milik saksi korban Brigadir Leo Chandra Manalu dan  akun facebook yang berteman dengan akun facebook atas nama Tina tersebut.

Menjawab itu, saksi Budiman merasa tidak ada melakukan perbuatan termasuk Leo Chandra seperti postingan terdakwa, karena merasa tak berbuat maka pihaknya melaporkan terdakwa langsung ke Poldasu.

Saat Ketua Majelis Hakim Safril Batubara menanyakan apakah terdakwa sebelum pernah mendatangi Polsek untuk buat laporan, hal ini dibenarkan Leo Chandra.

"Benar pak hakim, akan tetapi laporannya belum teregister," ucap Leo.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, Ketua Majelis Hakim Safril Batubara, menanyakan kepada terdakwa apakah yang disampaikan saksi benar atau tidak?, menjawab itu terdakwa membenarkannya.

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Safril Batubara menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan ahli.(put)

Komentar Anda

Terkini