Gelagapan Digerebek Polisi Lagi Tidur, Anak Medan Area Keceplosan Ngaku Punya Sabu

Sabtu, 06 Maret 2021 / 03.52

Sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Arie Ramadhana Borneo alias Dana (27) warga Jalan Megawati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 27 gram dituntut dengan hukuman selama 10 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat(5/3/2021) petang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, dalam nota tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli mengatakan, selain hukuman penjara 10 tahun, terdakwa juga diharuskan membayar denda 1 miliar, dan apa bila tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. 

"Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda 1 miliar Subsidiar 6 bulan penjara,"sebut JPU kepada Majelis Hakim.

Dari fakta persidangan, sebut JPU, terdakwa Arie Ramadhana Borneo Alias Dana yang dihadirkan secara Online dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari  5 gram," tandas JPU.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH)nya agar melakukan pembelaan pada sidang berikutnya.

"Sidang kita tunda, hingga pekan depan dan akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari dari terdakwa,"kata Majelis Hakim.

Sebelumnya, dari dakwaan JPU diketahui, bahwa terdakwa Arie Ramadhana Borneo ditangkap oleh personil polisi Ditresnarkoba Polda Sumut saat tidur di dalam rumah kontrakannya pada hari Minggu tanggal 27 September 2020 sekira pukul 02.30 wib. 

"Saat mengetahui terdakwa ada didalam rumahnya, saksi Aditya Pratama Ramadhan SH dan saksi Angga Gunanta Sitepu, (keduanya anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) lalu masuk dan saat itu terdakwa Arie Ramadhana Borneo alias Dana lagi tidur,"ujar JPU.

Melihat terdakwa terbangun dengan berkata “Polisi, mana sabu yang lainnya” lalu terdakwa jawab “ada pak”  dan pada saat itu saksi Aditya Pratama Ramadhan, SH dan saksi Angga Gunanta  langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari terdakwa polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus kemasan plastik tembus pandang seberat 27 gram, 2 unit timbangan digital elektrik warna silver, dan 1  unit handphone android merk Asus dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 239 FR. 

Untuk mempertanggung jawbkan perbuatannya, petugas kepolisian lalu membawa terdakwa bersama barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.(put) 

Komentar Anda

Terkini