Jual 100 Gram Sabu Sama Polisi, Black Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 17 Maret 2021 / 01.50

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan,

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ricki Hamdani alias Black (33) warga Jalan Cinta Karya, Gg. Sadar,Kel. Sari Rejo, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 100  Gram dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loky Sinurat.

Tuntutan JPU Ramboo Loky Sinurat disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Abdul Kadir dalam persidangan secara online di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/3/2021) malam.

Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa Ricki Hamdani alias Black yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam tuntutannya JPU juga menyatakan selain tuntutan tersebut, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliat subsider 6 bulan penjara.  

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut 10 tahun penjara, denda 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara karena tidak mendukung program pemerintah mencegah maupun memberantas peredaran narkotika.

"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum,"sebut Jaksa.

Usai mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, bahwa terdakwa bersama-sama dengan Joko Setiawan dan Masri Als Pak Boy (berkas perkara terpisah) ditangkap pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 Wib

di Jalan Antariksa Gg. Pinang, Kel. Sari Rejo, Kec. Medan, Polonia Medan

Penangkapan terdakwa berawal saksi MF Hamadi, Pardamean Harahap, Indra Syahputra, Eko Priya dan saksi Ginarsa F Ginting (yang merupakan Anggota dari Polrestabes Medan) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Antariksa.

Menerima informasi itu selanjutnya saksi Eko Priya dan Ginarsa F Ginting melakukan penyelidikan kemudian dengan cara menyaru atau melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan transaksi kepada terdakwa yang sebelumnya sudah dipesan oleh kedua saksi.

Ketika terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu, saksi Eko Priya dan saksi Ginarsa F Ginting langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama-sama dengan Joko Setiawan dan Masri Als Pak Boy (berkas perkara terpisah). 

Kemudian terdakwa beserta barang bukti 1 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat bersih 100 gram yang ditemukan dari tangan terdakwa, dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan polisi terdakwa mengaku memperoleh narkoba jenis sabu tersebut dari seorang pria bernama Ricky Sinaga (DPO) yang tujuannya akan diperjual belikan. (put)


Komentar Anda

Terkini