Perkara 24 Gram Sabu, Kepling Beri Kesaksian Tak Melihat Terdakwa Miliki Sabu

Selasa, 23 Maret 2021 / 04.18

Zulhaimi selaku kepling di Pulo Brayan Kota memberi kesaksian terkait perkara narkoba di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ahmad Nawawi Alias Nawi terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 24 gram kembali disidangkan dengan agenda keterangan saksi yang berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/3/2021).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni Zahara Hasibuan menghadirkan saksi seorang Kepala Lingkungan Jalan Pertempuran Gang Sekata I, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, bernama Zulhaimi.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Sayed Tarmizi saksi Zulhaimi (Kepling) membenarkan kedatangan pihak Personil Ditresnarkoba Poldasu bersama Ernawati Saed Alias Erna (berkas terpisah) di depan pintu rumahnya.

"Saya tahu, bahwa duluan yang ditangkap adalah Erna kemudian ketika melakukan penggeledahan ke dalam rumahnya barulah polisi memanggil dirinya sebagai saksi," ucapnya lagi.

Memang saat membuka pintu adalah Zulfachri yang merupakan anak Erna dan disampingnya adalah Ahmad Nawawi. Nah kalau keberadaan Nawawi disitu menumpang tidur karena tidak dikasih pintu.

Saat digeledah memang ditemukan satu hape di meja, mengenai adanya barang bukti (sabu).yang dibuang dari tingkat dua rumah Erna ia tidak mengetahui.

"Setahu saya adalah hape di meja, nah soal  barang bukti yang dibuang simpan dalam broti serta hape, saya tidak tahu karena saya tidak melihat langsung siapa yang membuangnya karena saya datang keadaan rumah Erna sudah ramai oleh polisi,"ujarnya lagi.

Ia pun tak membantah, kalau kayu broti tersebut yang dibuang dilorong sempit antara rumah Erna dan tetangganya. Ditambahkannya untuk mengambil barang bukti itu harus memutar dulu.

Saksi kembali menjelaskan bahwa sebelum Erna ditangkap polisi, terlebih dahulu suaminya yang ditangkap. Dan rumah itu selalu ramai didatangi oleh orang.

"Selalu ramai, namun tidak tahu apakah pemakai sabu atau tidak. Sebab Erna punya lima anak dan mempunyai banyak kawan," terangnya saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Saksi Zulhaimi (Kepling).pun menerangkan, yang ia tahu sampai waktu penggeledahan saja dimana saat itu terdakwa Ahmad Nawawi Alias Nawi tidak ada memiliki sabu.

"Saya tahunya hanya sampai waktu penggeledahan saja, dimana saat itu terdakwa Ahmad Nawawi Alias Nawi tidak ada memiliki sabu,"ucap saksi Kepling  Zulhaimi dihadapan Majelis Hakim Sayed Tarmizi.

Usai mendengarkan keterangan saksi majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.(put)

Komentar Anda

Terkini