Selingkuhi Istri Warga, Kades Kampung Lalang Dipecat

Sabtu, 20 Maret 2021 / 10.04

Photo : Fachruzi dan Kantor Pangulu Kampung Lalang.

SIMALUNGUN, KLIKMETRO.COM - Fachruzi (50) Pangulu (Kepala Desa) Nagori Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara baru - baru ini dipecat dari jabatannya akibat terbukti selingkuh dengan seorang wanita cantik istri warganya berinisial SW (33).

Pemecatan Pangulu tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/3406/11.1/ 2021, tentang pemberhentian Pangulu Kampung Lalang Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.

Munculnya Surat Keputusan pemecatan itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun Nomor : 119/Pid B/2020/PN.Sim. atas nama Fachruzi Pangulu Kampung Lalang, Pasal 80 ayat (2) huruf g dan Pasal (5).

Peraturan Bupati Kabupaten Simalungun Nomor : 2 Tahun 2016 tentang Nagori bahwa Pangulu diberhentikan karena terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Minggu (17/11) Tahun 2019 yang lalu, Fachruzi dilaporkan ke Polsek Bosar Maligas Kesatuan Resort Polres Simalungun oleh Edy (39) Warga Huta III Nagori Kampung Lalang atas dugaan berulang kali melakukan zinah  bersama istrinya SW.

Disebutkan, Rabu 13 Novembet Tahun 2019, sekira pukul 21.00 WIB, Edy pura - pura pamitan pada istrinya sambil menuturkan malam ini dirinya tidak tidur di rumah. Setelah jauh dari rumahnya, kemudian Edy menghubungi adik kandungnya Suheri untuk meminta tolong agar membuntuti pergerakan Fachruzi malam itu.

Edy dan Fachruzi masih bertetangga di Huta III Nagori Kampung Lalang. Sekitar pukul 23.00 WIB Edy mendapat kabar jika Fachruzi masuk ke dalam rumah miliknya,
Edy datang berjalan kaki menemui Suheri.

Kemudian Edy menggedor pintu depan rumah, sedang Suheri berjaga - jaga di pintu belakang, namun pintu masih belum terbuka. Tiba - tiba Edy mendengar teriakan adiknya dibelakang rumah, lalu berlari ke arah belakang dan melihat Fachruzi telah ditangkap Suheri dengan kondisi tanpa memakai baju.

Mendengar ada ribut-ribut kemudian para tetangga datang ke lokasi. Sesudah terjadi tanya jawab akhirnya Fachruzi mengakui ada menjalin cinta gelap dengan istri Edy serta sudah sering melakukan hubungan badan.

Atas peristiwa itu Edy tak berterima istrinya digauli lelaki lain serta merta melaporkan Fachruzi ke Polsek Bosar Maligas Kepolisian Resort Polres Simalungun, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/76/11/SU/Simal/Sek Bosar tanggal 17 Nopember 2019.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pangulu Kabupaten Simalungun (APAKSI) Martua Simarmata, Jumat (19/3/2021) ketika diminta komentarnya melalui telepon genggam mengakui dan mengetahui adanya peristiwa pemecatan Pangulu Kampung Lalang disebabkan perselingkuhan.

"Diharapkan kedepan teman - teman Pangulu dapat menahan diri dan menghindari tindakan yang melanggar hukum," imbau Martua Simarmata. (jait)
Komentar Anda

Terkini