Terjebak Polisi Nyamar, Karina Dipenjara 7 Tahun Gegara Jual Sabu

Kamis, 18 Maret 2021 / 02.44

Sidanng daring di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Karina alias Karin (25) warga Jalan Budi Luhur, Gang Mesjid An Nur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan/Perumahan Yuki, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 18,96 gram divonis Majelis Hakim selama 7 tahun penjara di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/3/2021) sore.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karina Alias Karin dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar, subsidair 3 bulan penjara,"kata Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi SH MH.

Terdakwa Karina alias Karin terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU  RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Putusan yang diterima terdakwa  lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan JPU, Asni Zahara Hasibuan SH yang sebelumnya juga menuntut 9 tahun penjara, denda Rp1 Miliar subsider 3 bulan penjara.

Majelis Hakim menilai, adapun yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak sejalan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

"Sedangkan yang ringankan hukumannya, terdakwa mengaku menyesal, berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan serta belum pernah dihukum,"sebut Majelis Hakim.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa Karina maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni Zahara Hasibuan, menyatakan terima. Selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang dengan mengetukkan palu.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa mengatakan terdakwa Karina ditangkap pada 15 September 2020 sekira pukul 18.30 wib  di Jalan Gatot Subroto, Gang Rasmi, Kel. Sei Sikambing C II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, tepatnya di pinggir jalan.  

Dari terdakwa polisi menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus kemasan plastik klip tembus pandang berat bersih 4,71 gram. 

Kemudian polisi menanyakan “Dimana tinggalmu?”. Terdakwa menjawab,“ ngekos di Jalan Dame pak”.  Lalu Polisi membawa terdakwa ke kamar kos tersebut di Jalan Dame, Kelurahan Sei Sikambing, Medan Petisah, Kota Medan. 

Setiba ditempat kostnya, terdakwa kepada polisi terdakwa mengatakan “Itu sabunya ada diatas tempat tidurku didalam tas merah”. Kemudian polisi masuk ke dalam kamar lalu mengambil tas merah tersebut. 

Ketika dilakukan pemeriksaan polisi kembali menemukan sabu 1 bungkus kemasan plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 14,25 gram dan 1 unit timbangan elektrik warna silver dan 1 bungkus plastik klip tembus pandang, 1 buah kartu E-KTP atas nama Karina.

Berikutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (put)

Komentar Anda

Terkini