Pembunuh Sadis di Pekuburan China Ditembak Polsek Deli Tua

Selasa, 13 April 2021 / 16.23

Hidayat (kanan), pelaku pembunuhan terhadap Eko Kurniawan (kiri) yang ditemukan tak bernyawa di pekuburan cina.

DELITUA, KLIKMETRO.COM - Petugas Polsek Delitua Polrestabes Medan terpaksa melepaskan timah panas ke kaki Hidayat (33) lantaran mencoba kabur setelah ditangkap terkait pembunuhan yang terjadi di pekuburan cina jalan Pendidikan, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua.

Warga Jalan Eka Surya Dusun VIII, Kelurahan Durian, Kecamatan Deli Tua ini menghabisi nyawa Eko Kurniawan (27) warga jalan Mawar Dusun I, Desa Kedai Durian dengan cara memukulkan batu ke kepalanya beberapa kali.

Hidayat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Deli Tua di kediamannya, jalan Eka Surya, Senin (12/4/2021) sekira pukul 22.00 wib, sesuai dengan dasar Lp/353/IV/RESKRIM/SEKTA DELTA Tanggal 9 April 2021.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang ditemukan dari tersangka berupa 1 (satu) buah Hp Android Merk "NEFFOS" warna Hitam  milik korban, 1 (satu) buah Tablet  TAB 3 Merk "SAMSUNG" warna hitam milik tersangka, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash Titan warna hitam Bk 3397 ABR yang digunakan tersangka untuk menjemput korban 1 (satu) buah batu koral alat untuk memukul korban, 1 (satu) buah kemeja batik warna coklat, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam dan 1 (satu) buah jaket warna hitam.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik SH MH menjelaskan, hasil penyelidikan di tkp pasca penemuan mayat korban di pekuburan cina, kalau kematian korban tak wajar dan mengarah ke tersangka.

Selanjutnya, team mencari keberadaan tersangka dan pada Senin 12 April 2021, team mendapat informasi tersangka berada di rumahnya. 

"Mendapatkan info tersebut, team Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin langsung oleh saya sendiri selaku Kanit Reskrim bersama Panit II Ipda Elia Karo-karo, Panit II Ipda Syawal Sitepu dan dibekap oleh tim Jahtanras Polrestabes Medan Ipda Heryadi meluncur Ke TKP yang dimaksud tersebut,"kata Martua Manik, Selasa (13/4/2021).

Selanjutnya, setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, dilakukan interogasi terkait pembunuhan tersebut. Hidayat mengakui membunuh korban karena ingin menguasai barang-barangnya.

"Tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala korban menggunakan batu koral sebanyak 3 kali. Tersangka juha mengakui kalau hal itu dilakukannya untuk mengambil barang milik korban,"jelas mantan Kanit Resrim Polsek Sunggal ini.

Kemudian tim kembali ke tkp untuk mencari barang bukti dan pra rekon di TKP dengan membawa Hidayat. Tak nyana, di saat petugas sedang sibuk menyusuri lokasi kejadian untuk mencari tambahan barang bukti, Hidayat mendorong tubuh seorang personil sehingga terjatuh, kemudian berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka hingga akhirnya tersangka bisa kembali diamankan. 

Kemudian tersangka diboyong ke Rumah Sakit Bayangkara untuk dilakukan tindakan medis, lalu dibawa lagi ke markas Polsek Deli Tua. (hotlan) 

Komentar Anda

Terkini