Unggah Video Polisi Tunggak Pajak, Dua YouTuber Medan Diganjar 8 Bulan Penjara

Senin, 12 April 2021 / 20.17

Kedua terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dua YouTuber di Medan yang menjadi terdakwa perkara UU ITE karna mengunggah video polisi tunggak pajak, akhirnya divonis Majelis Hakim 8 bulan penjara di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/4/2021) sore.

Kedua terdakwa yakni Joniar M. Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan.  Putusan kedua terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Sumardi.

Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. 

Majelis Hakim Ahmad Sumardi kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 dari UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dalam Dakwaan Alternatif Kedua.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Joniar M. Nainggolan dan Terdakwa II Benni Eduward Hsb dengan pidana penjara selama 8  bulan dikurangi selama kedua terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,"sebut majelis hakim dalam amar putusannya.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Chandra Naibaho dalam persidangan sebelumnya. Menyikapi vonis ini, terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU, kedua YouTuber ini terjerat kasus hukum berawal pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020  terdakwa  Joniar M. Nainggolan menghubungi terdakwa Benni Eduward Hsb untuk berkeliling melihat aktifitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan

Kemudian terdakwa Joniar M. Nainggolan dan terdakwa Benni Eduward Hasibuan sepakat bertemu di depan jalan kantor Samsat Putri Hijau Medan.

Sesampainya di kantor Samsat Putri Hijau Medan, Joniar M Nainggolan mencoba mengecek kendaraan mobil yang terpakir di belakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dengan menggunakan pengecekan Telkomsel.

Pada saat itu terdakwa Joniar M. Nainggolan dan terdakwa Benni Eduward Hasibuan menemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajak dan ada beberapa kendaraan tidak ditemukan datanya dan ada juga beberapa kendaraan yang diduga bodong.

Maka melihat hal itu timbul inisiatif terdakwa Joniar M. Nainggolan dan terdakwa Benni Eduward Hasibuan untuk membuat live youtube, lalu kedua terdakwa langsung live youtube dengan menggunakan account youtube terdakwa I bernama Joniar News Pekan dengan judul awal “Sidak di Samsat”.

"Selanjutnya kedua terdakwa  langsung live di media sosial youtube dengan berkeliling seputaran kantor Samsat Putri Hijau Medan dan pada saat live youtube tersebut, kedua terdakwa  ada menyebutkan beberapa kendaraan dan plat polisi mobil yang terpakir dibelakang, samping dan depan kantor Samsat Putri Hijau Medan dimana pada saat live youtube pada durasi awal 00.01, terdakwa II mengatakan bahwa masih banyak oknum yang menggunakan kendaraan bodong.  Kemudian pada durasi 02.00 terdakwa mengatakan “mereka bertugas di Dit Lantas tapi tidak taat pajak”," beber JPU.
Kemudian setelah selesai live youtube, kedua terdakwa mengupload atau menyebarkan video tersebut di account youtube terdakwa I dengan nama Joniar News Pekan dengan upload video berjudulkalimat#VIRAL#
PUNGLI#RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan oknum Part 1 Dengan video durasi 22.46 menit.

Atas perbuatan keduanya, salah seorang petugas pajak Samsat bernama Johannes Ginting melaporkan kedua YouTuber itu ke polisi. (put)
Komentar Anda

Terkini