700 Gram Ganja Dikirim Melalui Jasa Pengiriman, Nasution Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 25 Mei 2021 / 16.02

Suasana sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Widhi Fachrursyah Nasution (23) warga Dusun IX Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu terdakwa perkara narkoba jenis ganja seberat 700 gram divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/5/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang di ketuai, Hakim Abdul Hazis yang menghadirkan terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution secara daring menyebutkan, selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum dengan denda berupa uang sejumlah 800 juta, subsidair 2 bulan penjara.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman selama 5 tahun penjara, denda 800.juta rupiah, apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukukan penjara selama 2 bulan penjara,"ujar Majelis Hakim Abdul Hazis di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Tambunan.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  115 (1)    UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikatakan Majelis Hakim, ari fakta persidangan, adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa, dikarnakan tidak membantu program pemerintah RI tentang pemberantasan narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, selama terdakwa mengikuti persidangan berlaku sopan dan tidak berbelit-belit memberi keterangan sehingga proses persidangan berjalan lancar,"sebut Majelis Hakim.

Majelis Hakim menyebutkan, bahwa hukuman terdakwa lebih ringan 2 tahundari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Tambunan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara denda 8 juta rupiah subsider 3 bulan penjara," jelas Majelis Hakim.

Sebelum sidang putusan tersebut ditutup, Majelis Hakim langsung menanyakan pada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah terima, banding, atau pikir-pikir. 

Pertanyaan Majelis Hakim langsung dijawab terdakwa, dengan mengatakan terima dan begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai mendengar jawaban  terdakwa dan JPU, lalu Mejelis Hakim menutup sidang. "Baiklah sidang ini selesai, dan kita tutup,"kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)sebelumnya diketahui terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution ditangkap bermula pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekira pukul 12.00 Wib pada saat  saksi Ferry Setiawan Ramadhan, S.H. dan saksi Kelly Wahyudi  bersama-sama dengan rekan lainnya sedang melaksanakan tugas penjagaan di Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Dimana ketika itu seorang perempuan yang mengaku karyawan dari perusahaan jasa pengiriman barang J&T Express bernama Syahriana Husna melaporkan telah menemukan paket barang yang akan dikirim berisikan narkotika jenis ganja. 

Barang haram jenis ganja tersebut ditemukan di kantor J&T Express yang terletak di Komplek Mutiara palace Blok DD No.90 Kel. Bandar Selamat Kec. Medan Tembung Kota Medan.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, kemudian para saksi petugas Polisi langsung berangkat menuju ke kantor J&T Express yang terletak  di Komplek Mutiara Palace Blok DD No.90 Kel. Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan. 

Kepada polisi, saksi Syahriana Husna menjelaskan  tentang pemilik dari narkotika jenis ganja tersebut yaitu terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution,  

Dimana sebelumnya terdakwa telah datang ke kantor J&T Express dengan membawa 1 kotak berisikan narkotika jenis ganja yang akan dikirimkan ke seseorang yang bernama Hondo Reska yang berada di Desa Sengkemang RW 003 RT 006 Kec. Koto Gasip, Kab. Siak Provinsi Riau.

Tak hanya itu, saksi Syahriana Husna juga menyerahkan 1 lembar resi pengiriman barang J&T Express dengan nomor resi JD0087038372. Setelah menerima petunjuk lalu petugas polisi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis ganja, Kemudian petugas Polisi mencari keberadaan dari terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution.

Akhirnya diperoleh informasi keberadaan dari terdakwa di sebuah rumah kos-kosan yang terletak di Jalan Tangkul 2 Gang Pribadi Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung, Kota Medan, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos yang ditempati oleh terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution kembali ditemukan dari dalam lemari milik terdakwa  berupa narkotika jenis ganja seberat 70  gram di dalam 1 plastik Asoi, 

Berdasar hasil pemeriksaan terdakwa mengaku narkotika jenis ganja 70 gram tersebut adalah miliknya termasuk narkotika jenis ganja ditemukan di Kantor J&T Express seberat 700  gram dan terdakwa memperoleh seluruh narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli dari Jundula sebanyak 1 Kg. Untuk mempertanggungkan perbuatannya polisi lalu memboyong terdakwa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.(put)

Komentar Anda

Terkini