Dihukum 4 Tahun Penjara, 3 Terdakwa Narkoba Kompak Nyatakan Banding

Sabtu, 29 Mei 2021 / 05.56

Terdakwa narkoba di layar monitor (foto atas) dan suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan (bawah).

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tiga terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1,64 gram tak sepakat dengan tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Vonis Majelis Hakim yang menghukum masing-masing terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Menyikapi vonis itu, ketiga terdakwa menolak dan menyatakan banding.

Adapun ke 3 terdakwa itu yakni, Dedi Syahputra Nawi (40) warga Jalan Pancing, Gang Talem Indah, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dan Jefri Ramadhan (26) warga Jalan Kawat I Gang Perbatasan, Kel. Tj. Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, serta Dian Pratama (22) warga Jalan Mangaan IV Lk. 14 Gang Rahmi, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) berlangsung secara daring dipimpin oleh Majelis Hakim Denny Lumban Tobing. Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ruji Wibowo dalam amar putusannya, Kamis (27/5/2021) sore menyatakan perbuatan  ke 3 terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.-

"Menghukum 3 terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara, ,"ujar Majelis Hakim Denny Lumbang Tobing dalam amar putusannya.

Sedangkan dari fakta persidangan, adapun hal yang memberatkan hukuman ke 3  terdakwa, dikarenakan tidak membantu program pemerintah RI tentang pemberantasan narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, selama ke 3 terdakwa mengikuti persidangan berlaku sopan dan tidak berbelit-belit memberi keterangan sehingga proses persidangan berjalan lancar,"sebut Majelis Hakim.

Majelis Hakim menyebutkan, bahwa hukuman 3 terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut ke 3 terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara," jelas Majelis Hakim.

Sebelum sidang putusan tersebut ditutup, Majelis Hakim langsung menanyakan pada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah terima, banding, atau pikir-pikir. 

Menanggapi itu, tiga terdakwa sepakat menyatakan tidak terima dan mengajukan banding. "Kami tidak terima, dan akan mengajukan banding pak Hakim,"kata mereka serentak.

Usai mendengar jawaban  terdakwa  lalu Majelis Hakim menutup sidang. "Baiklah sidang ini selasai, dan kita tutup,"kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya. (put)


Komentar Anda

Terkini