Korupsi Rp561 Juta, Eks Kades di Labura Mendekam 5 Tahun Penjara

Selasa, 25 Mei 2021 / 16.07

Terdakwa tampak di layar monitor Pengadilan Negeri Medan sedang mengikuti persidangan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Warsito dihukum 5 tahun penjara akibat melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp561 juta. Selain itu, Warsito juga dihukum untuk membayar denda Rp2 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Nian Munthe, dalam persidangan yang digelar secara virtual di Cakra III, PN Medan, Senin (24/5/2021)sore.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Warsito terbukti lakukan tindak pidana korupsi sepeti diatur pada Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karenanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa hukuman yang telah dijalani terdakwa dan menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp2 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Mian Munthe di hadapan JPU Septian Tarigan dan kuasa hukum terdakwa.

Dalam amar putusannya itu juga, majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp561 juta.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk pengganti uang kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun," sebut majelis hakim.

Putusan pidana penjara selama 5 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Warsito sama dengan tuntutan yang diajukan JPU Septian Tarigan. Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan,  saat itu total APBDes Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Tahun Anggaran 2019 Rp1.758.231.124. Kemudian sekira Mei hingga Desember 2019, terdakwa menghubungi saksi Dedi Armaya, selaku Kaur Keuangan Desa Perkebunan Halimbe, untuk melakukan pencairan APBDes, melalui rekening kas Desa Perkebunan Halimbe di Bank Sumut.

Penarikan APBDes Desa Perkebunan Halimbe Tahun Anggaran 2019, senilai Rp1.679.614.350.

Setelah terdakwa melakukan pencairan dana bersama Dedi, kemudian terdakwa menggunakan dan mengelola sendiri anggaran yang telah dicairkan tersebut, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Kemudian, Dedi diminta oleh terdakwa untuk menandatangani Surat Pertanggungjawaban APBDes Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, Tahun Anggaran 2019. Dari jumlah total penarikan sebesar Rp1.679.614.350, terdakwa telah membelanjakan dana mulai periode Mei sampai Desember 2019 sebesar Rp1.138.708.850.

Namun, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor pada Inspektorat Kabupaten Labura, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Tahun Anggaran 2019, Nomor: 700/764/INSP.IW.III/VIII/2020, tertanggal 25 Agustus 2020, terdakwa sampai 31 Desember 2019, belum menyetorkan dana Rp561.077.598. (put)

Komentar Anda

Terkini