Begal Sadis Ternyata Bunuh Abang Kandung, Selepas Subuh Beraksi Sambil Bawa Kelewang

Rabu, 02 Juni 2021 / 19.29

Pelaku begal sadis dan enam penadah diringkus jajaran Polrestabes Medan.

Tersangka Agus Tambunan (duduk di kursi roda) mendapat tembakan dua peluru yag bersarang di kakinya.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pelaku begal sadis yang sempat viral karena menikam korbannya berulangkali di Jalan Asrama, Simpang Gaperta, Helvetia, ternyata sudah berulangkali melakukan kejahatan sama. Setiap selepas subuh, pelaku yang diketahui bernama Agus Tambunan (40) ini bersama rekannya berkeliling mencari mangsa sembari membawa kelewang.

Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK MH, saat menggelar konferensi pers kasus begal tersebut di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021) petang. Pelaku yang berdomisili di Jalan Mesjid Helvetia ini juga baru keluar dari penjara terkait kasus pembunuhan terhadap abang kandungnya. 

"Pelaku Agus Tambunan ini baru keluar dari penjara dalam kasus pembunuhan terhadap abang kandungnya. Dia juga merupakan residivis dalam kasus narkoba dan keluar dari penjara karena asimilasi Covid-19," kata Kombes Tatan didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi.

Lanjut dikatakan Tatan, bahwa pelaku begal sadis ini sudah sering beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan dan ini adalah modus baru pelaku dalam melakukan aksi begalnya. "Jadi, selepas subuh, pelaku sudah berada dan berkeliling di sekitar lokasi sambing membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis belati, guna mencari korban yang akan dibegal,"urainya.

Namun, naas bagi korban yang pagi itu usai mengantar istrinya bekerja ke Mall Ringroad City Walk. Setibanya di lokasi kejadian itu, korban didatangi pelaku yang langsung menikam korban sebanyak enam kali, Rabu 26 Mei 2021 sekira pukul 08.43 wib. Aksi perampokan sadis itu terekam cctv yang ada di sekitar lokasi,

"Mengenai punggung korban sebanyak empat kali, dada kiri satu kali dan lengan kiri satu kali. Setelah ditikam pelaku itu, korban terjatuh dari sepeda motornya dan pelaku langsung mengambil dan membawa sepeda motor korban," jelas Tatan yang juga didampingi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean.

Korban pun kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hermina, Medan oleh pengemudi ojek online (Ojol) yang melintas di lokasi kejadian.

Dijelaskan Tatan, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya karena melawan dan membahayakan petugas pada saat dilakukan penangkapan.

6 Penadah Diciduk

Selain pelaku, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan, juga meringkus enam orang penadah barang hasil kejahatan pelaku ALT.

Keenam penadah itu adalah, NS (31) warga Jalan Penampungan II, Gang Buntu, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, RBC S (29) warga Jalan Balai Desa Gang Sinurat, Desa Helvetia, Sunggal, dan MN (47) warga Jalan Dusun III/Jalan Kompos, Desa Puji Mulio, Sunggal.

Kemudian, MF (51) warga Dusun Ujung Lingga, Desa Pekan Sawah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, MS (25) warga Desa Berngam, Kecamatan Binjai Selatan, dan PM (40) warga Aceh Tenggara.

"Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-4e juncto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (mar/hotlan)

Komentar Anda

Terkini