Larikan Mitsubishi L 300, Pasutri Ditangkap Tekab Polsek Sunggal

Minggu, 20 Juni 2021 / 15.40

Sepasang suami istri diamanan petugas Polsek Sunggal terkait pencurian mobil Mitsubishi L 300.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Hanya dalam kurun waktu hitungan jam, pelarian pasangan suami istri (pasutri) HS (34) dan EW (28) berakhir di jeruji besi setelah tertangkap oleh Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Panit Iptu Ibrahim Sofie SH, pada Jumat (18/6/2021) sekira pukul 17.30 wib di Komplek perumahan Padang Hijau, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Keduanya diamankan petugas lantaran mengambil 1 unit mobil Mitsubishi L300 tanpa seijin pemiliknya saat diparkirkan korban di Jalan Megawati, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli serdang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring mengatakan pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari Fauzi, warga Kampung Terang Bulan, Desa Muliorejo ke Polsek Sunggal pada Jumat (18/6/2021). 

"Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan olah tkp. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, diketahui ciri-ciri orang yang mengambil mobil korban,"kata AKP Budiman kepada wartawan di Mako Polsek Sunggal, Sabtu (19/6/2021). 

Selanjutnya, tim melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Akhirnya diketahui keberadaan terduga pelaku hingga saat itu juga dilakukan pengejaran. Benar saja, saat diintai di rumahnya, HS dan EW sedang bersiap untuk pergi sehingga langsung diamankan oleh team yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman dan Iptu Ibrahim Sofie sehingga langsung diboyong ke mako guna dimintai keterangannya.

Kepada petugas, pasangan suami istri ini mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa mobil yang diambil oleh HS disimpan di rumah orangtuanya di Kabupaten Langka.

"Saat ini, pasutri beserta barang bukti mobil pick up Mitsubishi L300 telah kita amankan di mako dan pasutri tersebut kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", kata AKP Budiman. (hotlan) 

Komentar Anda

Terkini