Sidang Pembunuhan Gegara Utang Judi, Ko Ahwat Tango Akui Menyuruh Mencari Korban

Minggu, 13 Juni 2021 / 23.48

Sidang kasus pembunuhan Asiong digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Suasana sidang perkara pembunuhan Asiong.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang perkara dugaan pembunuhan sadis terhadap Jefri Wijaya alias Asiong (28) yang mayat dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo dalam keadan bugil dan tubuhnya penuh luka bekas penganiayaan, pada sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang terdakwa secara langsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/6/2021).

Pantauan awak media di ruang Kartika diketahui, sidang yang dimulai dari jam 15.30 wib hingga jam 23.30 Wib itu, ke 9 terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi dan juga sebagai terdakwa tersebut adalah Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48) warga Komplek Jati Mas Blok C, Kecamatan Medan Perjuangan yang diduga merupakan aktor intelektual  terjadinya perkara pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong.

Selain itu yang lainnya yakni Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi, dan Bagus Ariyanto (berkas terpisah), selamet Nurdin Syahputra alias Tutak, Andi Sahputra alias Andi, Hoki Setiawan alias Kecot, Aqbar Agustiawan alias Ojong, dan Guruh Arif Amada (berkas terpisah).
Pada sidang itu, setelah Ketua Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata membuka sidang, sembari mengetukkan palunya, dengan mengatakan, sidang ini dibuka untuk umum, lalu Majelis Hakim langsung menanyai para terdakwa satu persatu. Selanjutnya 
meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Aisyah dan Nelson untuk memeriksa ke 9 orang sebagai saksi terdakwa secara bergantian.

Dari arena sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah, dan Nelson menanyakan seputar kronologis terjadinya perkara dugaan pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong bermula pada 14 September 2020 lalu berawal kepada terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango.

Menjawab pertanyaan JPU, terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango mengaku pada 14 September 2020 ada menghubungi Handi melalui telepon dangan mengatakan bahwa Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta dan yang menjamin untuk membayar utang tersebut adalah korban Jefri Wijaya alias Asiong yang berjanji akan membayar sebesar Rp200 juta.

Kemudian terdakwa Edy juga mengaku kalau dirinya juga ada memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu.

Lanjut terdakwa Edy, setelah 
di cecer dengan pertanyaan,ada menghubungi Hadi untuk bertemu di Warkop Nusantara Jalan Panglima Denai dan setelah itu memerintahkan Hadi untuk mencari korban Jefri Wijaya alias Asiong, dan itu terjadi pada 16 September 2020.

Menjawab pertanyaan JPU, awalnya terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango mau berkilah, namun JPU kembali menegaskan, akhirnya terdakwa Edy mengaku ada
menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara.

Kembali ditanya, lalu di Warkop tersebut apa yang saudara katakan pada Hadi. "Apakah saudara ada memerintahkan atau menyuruh Hadi untuk mencari korban,"tanya JPU.

Terdakwa Edy sejenak sempat terdiam dan lalu mengatakan ada menyuruh  Handi untuk mencari korban. " Ada saya menyuruh Hadi untuk mencari korban," kata terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango pada JPU dihadapan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum para terdakwa.

Selain itu, berdasarkan BAP yang saudara tandatangani, bahwa saudara ada mengatakan "Kau cari si Jefri Wijaya alias Asiong (korban) bagaimanapun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si Suhemi untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus".

Mendengar apa yang dikatakan JPU, lagi-lagi terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango ingin berkilah, namun akhirnya mengakui dan membenarkan ada menyuruh Hadi untuk mencari korban.Jefri Wijaya alias Asiong. 

Usai mendengar pengakuan terdakwa Edy, berikutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut ini lebih lanjut melakukan pemeriksaan, kepada 8 terdakwa lainnya.

Dari ke 8 orang terdakwa yang di hadirkan ke Persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan  terkait pertemuan di Kafe Nusantara bersama Edy tentang rencana untuk mengatur sterategi bagaimana menemukan korban, agar dapat menindak lajuti perintah terdakwa Edy.

Adapun pertanyaan JPU tersebut kepada ke 8 terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Direktorat Reserse Krimum (Ditreskrimum) Polda Sumut, terkait peran masing-masing terdakwa tentang perkara dugaan pembunuhan terhadap korban Jefri Wijaya alias Asiong.

Dari pertanyaan JPU itu, ke 8 terdakwa yang juga sebagai saksi tidak membantah dan mengaku ada menandatangani BAP tersebut. Namun dari 8 terdakwa diantaranya ada yang mengaku tidak mengetahui duduk persoalan tersebut.

Usai mendengarkan penjelasan
Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango dan ke 8 orang saksi yang juga terdakwa tersebut, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang yang akan dilanjutkan Rabu (16/6/2021) dalam agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui para terdakwa dijerat Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subs 340 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango Terlibat 

Diketahui pada sidang sebelumnya saksi fakta Suhelmi blak-blakan dengan mengatakan Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango yang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pengalihan penahanan karena sakit, dengan tegas saksi Suhelmi ikut terlibat dalam perkara pembunuhan Sadis, terhadap Jefri Wijaya alias Asiong.

Hal itu dikatakan saksi Suhelmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anwar Ketaren dan Aisyah dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai.Jarihat Simarmata serta Penasehat Hukum masing-masing terdakwa di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/5/2021) sore.

Kepada Majelis Hakim Jarihat Simarmata dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren bersama Aisyah.serta Penasehat Hukum masing-masing terdakwa, Suhelmi menuturkan sebelum peristiwa penganiayaan terjadi dirinya sempat bertemu dengan Edy dan Andi Syahputra sekitar 7 atau 8 September 2020 di Cafe Nusantara.

 "Waktu itu, Edy meminta saya menemani Andi Syahputra untuk mencari Jefri," ucap Suhelmi sembari mengatakan dalam ingatannya si Jefri punya hutang Rp766 jutaan.

Berselang beberapa kali pertemuan dirinya (Suhelmi) kembali dihubungi oleh Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango agar bertemu di tol Bandar Selamat.

"Nah pada waktu saya melihat didalam mobil ada seorang pria dengan kondisi tangan terikat, mata dan mulut dilakban. Kemudian mobil itu meneruskan perjalanan ke Pasar 9 Labuhan Deli untuk mencari rumah untuk introgasi korban,"sebut
Suhelmi.

Saat itu, lanjut Suhelmi yang mana dalam perkara ini dirinya juga telah menjalani dihukum di Mahmil menyebutkan, saat bertemu baru tahu kalau pria itu adalah Jefri Wijaya alias Asiong (korban).

Nah sesampai di Pasar 9, pelaku dibawah ke dalam sebuah gubuk karena kondisi korban tidak memungkinkan maka dicarilah rumah kontrakan untuk interogasi.

Lalu saksi menghubungi adik letingnya yakni Pratu Indra Lesmana untuk bertemu. Setelah itu, Andi Syahputra dan Indra Lesmana mencari rumah kontrakan secara kebetulan ada rumah sewa didaerah Pasar 3 milik Akbar (berkas terpisah).

"Karena sudah positif ada rumah sewa maka pindahlah mereka kesana dimana Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tetap menunggu di Cafe Nusantara, Jalan Panglima Denai Kecamatan Medan Amplas"ucap Suhelmi.

Suhelmi menyatakan selama di dalam rumah yang dikontrak itu kondisi korban sudah tak berdaya. Ketika itu, Andi Syahputra menghubungi Edy tapi apa yang dibicarakan saksi tidak mengerti karena berbahasa Tionghoa atau Cina.

Karena kondisi korban sudah lemas dan tak berdaya akibat disiksa terus menerus, maka Andi Syahputra bersama saksi Suhelmi serta orang yang ikut dirumah yang di kontrak itu, kembali lagi ke Cafe Nusantara Jalan Panglima Denai.

Sesampai disana Cafe Nusantara Jalan Panglima Denai Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango terlihat gelisah karna korban Jefri Wijaya alias Asiong sudah tewas.
Disitu Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango langsung merencanakan pembuangan mayat Jefri Wijaya alias Asiong


"Ada tiga tempat opsi pembuangan mayat Jefri Wijaya alias Asiong pertama dikawasan Sei Ular, kedua dikawasan Tanjung Morawa dan akhirnya diputuskan mayat Jefri Wijaya alias Asiong dibuang dikawasan jurang Brastagi Kabupaten Karo,"bilang Suhelmi.

Suhelmi mengaku ketika
mayat Jefri Wijaya alias Asiong
dibuang di kawasan jurang Brastagi Kabupaten Karo, ia ikut dalam rombongan itu, di lokasi tersebut ketika mobil berhenti ditepi jurang Suhelmi berperan berpura- pura mengatur lalu lintas. (put)
Komentar Anda

Terkini