Bawa 7 Bungkus Sabu, Aseng Pasrah Dipenjara 20 Tahun

Jumat, 16 Juli 2021 / 03.21

Sidang perkara narkoba berlangsung daring di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Aswan alias Aseng terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 100 gram, terlihat pasrah saat majelis hakim menghukumnya selama 20 Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung secara online di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/7/2021).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata juga menghukum Aswan warga Jalan HM Nur No.59 Desa Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sumut tersebut untuk membayar denda Rp1 Milyar subsidair 6 bulan kurungan.

"Kamu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata saat membacakan putusan.

Masih dalam putusan itu, majelis hakim menyebutkan terdakwa mengetahui dan mengiyakan permintaan UTE (DPO) yang memintanya untuk mengantarkan 7 bungkus sabu dengan persatu bungkusnya seberat 1000 Gr atau 1 Kg ke Medan dengan imbalan dua bungkusan sabu yang terjadi pada 9 Oktober 2020 lalu.

Kemudian setelah Ute pergi dari rumah terdakwa, selanjutnya tak berapa lama dihubungi oleh kawannya agar menyediakan satu bungkus sabu seberat 500 Gr dan dua bungkus dengan perbungkus 100 gram sabu.

Masih di hari yang sama, terdakwa kemudian mengantarkan 7 bungkus sabu kepada Mas Iwan (telah meninggal saat penangkapan polisi) saat Tim Resnarkoba Poldasu melakukan penangkapan Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.

Kemudian selain mengamankan 7 bungkus yang telah diserahkan kepada Mas Iwan panggilan tersangka, saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Tanjungbalai menemukan bungkusan satu bungkus sabu seberat 1000 gr dan tiga plastik klip seberat 300 gr per klip.

Setelah dibacakan putusan, Penuntut Umum Kejatisu Fransiska Panggabean, menyatakan terima karena putusan dan tuntutan jaksa sama.(put)

Komentar Anda

Terkini