Bongkar Rumah Kosong, 2 Maling Diangkut Tekab Medan Baru

Kamis, 29 Juli 2021 / 15.32

Dua tersangka pencurian di rumah kosong (baju orange) saat diamankan di Polsek Medan Baru.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tekab Polsek Medan Baru mengamankan Junaidi Syahputra (31) warga Pabrik Tenun Gang Kuali dan temannya Dani Febrian (23) warga Jalan Belanga, Petisah. Keduanya dilaporkan telah melakukan pencurian, Senin (19/7/2021) sekitar pukul 14.30 wib. 

Kasus ini dilaporkan Rusli Sutar (47) warga Jalan Gading Mas Permai Blok I  No. 8 Kelurahan Harjo Sari, Medan Amplas ke Polsek Medan Baru. Rusli melaporkan terjadi pencurian di rumah miliknya di Jalan Pabrik Tenun, Medan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan, rumah korban selama ini kosong alias tak ada penghuni. Ketika itu, sekira pukul 14.30 wib, korban mendatangi rumahnya yang selama ini kosong dan melihat kondisi rumahnya berantakan dan menemukan tangga kayu di salah satu kamar menuju plapon. Kemudian korban mendengar suara berisik dari dalam rumah. Dia lalu meminta bantuan warga untuk memeriksa  rumah korban. 

Selanjutnya ditemukan 2 (dua) orang pelaku yang bersembunyi di plapon rumah korban. Melihat itu, korban lalu menghubungi Petugas Polsek Medan Baru dan langsung mengamakan kedua pelaku.

Pengakuan pelaku, mereka masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan membongkar seng rumah. Lalu mereka mengambil 1 buah pintu dan 5 jendela  dan 1 ikat potongan seng bekas.

"Kedua pelaku melanggar pasal 363  KUHPidana dengan tersangka ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Kamis (29/7/2021). (Hot) 

Komentar Anda

Terkini