Dijanjikan Cewek 'Bayar Pakai Sabu', Endingnya Malah Ditangkap Polisi

Jumat, 23 Juli 2021 / 16.21

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Muhammad Rendra Dermawan alias Rendra memang benar-benar apes pasalnya rencana mau naik kebulan dengan seorang wanita panggilan berinisial VA (18) yang sepakat dibayar dengan narkoba jenis sabu akhirnya gagal totol, karena pria berusia 21 tahun yang tinggal kawasan Medan Petisah ini keburu ditangkap polisi.

Akibat perbuatannya, Muhammad Rendra Dermawan alias Rendra jadi pesakitan dan terdakwa di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/7/2021), sedangkan Reza ketika itu lolos dari kejaran polisi.

Dalam sidang perdana yang berlangsung secara daring, dengan agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina menuturkan perkara yang menjerat terdakwa itu berawal pada 6 Maret 2021 sekira pukul 01.00 WIB.

Dikatakan JPU, pada saat itu, Reza (DPO) menelepon terdakwa minta dicarikan wanita penghibur yang dapat dibayar dengan narkoba jenis sabu. 

"Selanjutnya terdakwa pun berkenalan dengan wanita panggilan dari aplikasi Michat, seiring itu, wanita tersebut mengaku bernama VA. Lalu terdakwa dengan VA menjalin komunikasi melalui telepon, 

Gayung bersambut, berikutnya terdakwa mengajak VA berhubungan badan; sembari menulis pesan melalui telepon menanyakan kepada VA berapa sekali berhubungan badan dek, lalu VA menjawab mau bayar pake uang atau sabu bang? lalu terdakwa menjawab aku bayar pake sabu aja ya dek," kata jaksa.

Selanjutnya, terdakwa pun menghubungi Reza untuk menjemput terdakwa dari rumah. Ia memberitahukan, bahwasannya sudah ada wanita bayaran yang bisa diajak berhubungan badan dan dibayar dengan sabu.

"Kemudian, Reza tiba di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan Reza pergi mengendarai sepeda Motor. Terdakwa dengan Reza pergi membeli sabu yang dimana pada hari sabtu di Jalan Clambir V Medan Helvetia," ucap Jaksa.

Selanjutnya, setelah tiba di jalan tersebut, Reza menurunkan terdakwa di depan SPBU Clambir V lalu terdakwa memberikan uang kepada Reza Rp 100.000. Saat itu ia meminta agar tunggu ditempat karena ia akan membeli sabu.

"Sekira 30 menit Reza kemudian menjemput terdakwa dan memperlihatkan 1 bungkus kecil berisi sabu. Kemudian Reza membonceng terdakwa untuk menjumpai VA," kata Jaksa.

Selanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB mereka pun tiba di jalan Asrama Kelurahan Dwikora, lalu datang orang yang mengaku polisi dari Polsek Medan Helvetia memberhentikan sepeda Motor terdakwa.

"Reza berhasil kabur dan terdakwa ditangkap dimana Reza yang berhasil kabur, dikejar oleh Polisi juga tidak dapat selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan sabu," ucap Jaksa.

Terdakwa mengakui bahwa kepemilikan barang tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwdib bawa ke Polsek Helvetia untuk di mintai keterangnan lebih lanjut.  

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Jaksa.(put)

Komentar Anda

Terkini