Hari Ketiga Kecamatan Medan Tuntungan Sosialisasi PPKM Darurat

Kamis, 15 Juli 2021 / 15.51

Kecamatan Medan Tuntungan melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait PPKM Darurat.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kecamatan Medan Tuntungan bersama Polsek Medan Tuntungan, Koramil 07/MT, Dit Sabhara Polda Sumut kembali melakukan sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan. Sosialisasi dilakukan kepada para pedagang di masing-masing 9 Kelurahan.

Selama tiga hari berturut-turut, pihak Kecamatan Medan Tuntungan rutin mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait PPKM Darurat yang sanksinya akan diberlakukan hari ini, Kamis (15/7/2021).

Sosialisasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, telah selesai pada Rabu (14/7/2021). Berakhirnya sosialisasi ini maka ke depannya akan ada tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar PPKM Darurat.

Di malam terakhir sosialiasi, sedari pukul 19.30 wib hingga pukul 23.00 wib, Pemerintah Kecamatan Medan Tuntungan berkolaborasi dengan Polsek Medan Tuntungan, Koramil 07/MT, Dit Sabhara Polda Sumut melaksanakan edukasi dan sosialisasi terakhir kepada para pedagang yang berada di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan.

Petugas masih menemukan pedagang yang masih berdagang melewati pukul 20.00 WIB dan masih melayani pelanggan untuk makan di tempat, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 443.2/6134 yang membelakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB serta hanya menerima take away (dibungkus).

Plt. Camat Medan Tuntungan Harry Indrawan Tarigan, S.STP menyampaikan di hari ke tiga ini masih melakukan sosialisasi dan peringatan pada masyarakat tentang pembatasan yang diberlakukan.

"Kalau masih ada buka jualan dan rumah makan melanggar surat edaran wali Kota Medan akan diberikan sanksi keras,"jelas Harry. 

Plt Polsek Medan Tuntungan AKP Martua Manik SH MH mengatakan kegiatan ini bertujuan agar masyarakat lebih disiplin lagi untuk menerapkan protokol kesehatan 5M khususnya dalam mengurangi mobilitas masyarakat. "Dilaksanakannya sosialisasi PPKM darurat kepada seluruh pelaku usaha seperti rumah makan, warung, toko dan jambur serta rumah ibadah harus tutup sementara di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan,"pungkasnya. (Hot) 

Komentar Anda

Terkini