Kejati Sumut Dukung PPKM Darurat Untuk Memutus Mata Rantai Covid-19

Senin, 26 Juli 2021 / 13.09

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut bersama petugas gabungan saat pelaksanaan PPKM Darurat.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu Instruksikan kepada Jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang sesumut untuk mendukung Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 

Ketua Pelaksana DR. Dwi Setyo Budi Utomo di dampingi Kasi Penkum Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Minggu (25/7/2021) mengatakan, pelaksanaan PPKM Darurat ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/28/INST/2021 tanggal 10 Juli 2021 tentang perubahan i nstruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko PPKM Penanganan Covid-19.

Selain itu, hal ini juga tertuang dalam Surat Perintah Kajati Sumut IBN Wiswantanu Nomor : PRINT - 3571/L.2/Dsb.4/07/2021 tgl 12 juli 2021 bertindak sebagai Ketua Pelaksana Asintel DR. Dwi Setyo Budi Utomo dan Aspidum DR. Sugeng Riyanta yang kemudian dibagi menjadi beberapa tim bidang Intel dan T.Pidana Umum Kejati Sumut dan masuk dalam sentra Penegakan Hukum (Gakkum) PPKM Darurat Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Ketua Pelaksana DR. Dwi Setyo Budi Utomo, bahwa tim Intel dan tim Pidum dari Kejati Sumut ikut serta bersama tim Operasi Yustisi dalam melakukan pemantauan, dan pengawasan serta ikut serta melaksankan kegiatan mulai tgl 15  sd 17 Juli 2022  bersama Tim PPKM SUMUT dan  kota Medan serta telah melakukan  operasi/ Razia Pelanggaran PPKM dan sidang di Kantor PKK kota Medan jalan Rotan Medan serta melakukan sidang terhadap pelanggar PPKM dan telah mengambil Tindakan 40 orang pelanggar dan telah dikenakan sanksi hukum antara lain Denda/ 2 hari kurungan dan teguran tertulis .

"Beberapa pelanggaran yang dilakukan masyarakat langsung kita sidang dan beri tindakan. Sebagai contoh kasus Rakes pemilik warung kopi yang melawan saat ditertibkan dan menyiram petugas PPKM Satpol PP dengan air panas. Hukumannya adalah 2 hari kurungan (tidak perlu dijalani) dan denda Rp 300.000. Pelanggaran lainnya juga diberi tindakan dan teguran keras," kata Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Tim Operasi Yustisi dari Kejati Sumut.

Operasi Yustisi dan pemberian sanksi kepada warga yang melanggar Protokol Kesehatan, lanjut Dwi yang juga mantan Kajari Medan ini adalah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yang sebelumnya sudah disosialisasikan.

"Selain ikut dalam tim Operasi Yustisi Penegakaan Hukum PPKM Darurat,  Tim Penerangan Hukum Kejati Sumut  juga melakukan sosialisasi Pelaksanaan Pemberlakuan PPKM Darurat kota Medan dengan turun kejalan kota medan menggunakan mobil Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu serta menyerukan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19," tandasnya.(put)

Komentar Anda

Terkini