Mulai Agustus, 3 Kecamatan di Deli Serdang Dilarang Gelar Pesta

Sabtu, 10 Juli 2021 / 17.49

Sekda Kab Delisedang Darwin Zein memimpin rapat pembahasan PPKM skala mikro untuk mencegah penyebaran covid-19.

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Meski Kabupaten Deli Serdang saat ini berada di zona orange dan kuning covid-19, namun tetap diperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (​PPKM) skala mikro guna mencegah penyebaran covid-19. Bahkan Agustus nanti, akan dilakukan pelarangan pesta khususnya di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sebelumnya, pelarangan pesta ini sudah diberlakukan di dua kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, yakni Kecamatan Tanjung Morawa dan Kecamatan Kutalimbaru. 

Kesepakatan ini diambil berdasarkan diskusi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang Darwin Zein dalam pembahasan PPKM skala mikro di Aula Kantor Camat Percut Sei Tuan, Sabtu (10/7/2021) sekira pukul 14.00 wib. 

Hadir dalam diskusi itu, Asisten I Citra Efendi Capa, Kadis PMD Drs. Khairul Azman MAp serta 4 anggota DPRD dari dapil 6 Kecamatan Percut dan Kecamatan Batang Kuis H Ismayadi, H Rahmadyah, H Mahadani Abbas dan Irawan. Selain itu unsur Muspika  Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu SH, Danramil 13 Pst diwakili Wadanramil, serta Kepala Puskesmas Kenangan Dr Hj.Lenni Estiani, Kapukesmas T.Rejo Dr Budi Afrian, para kades dan lurah.

Pada diskusi itu, Darwin Zein mengajak seluruh kades dan lurah untuk mengambil keputusan dan sarannya. Apakah setuju dan sepakat diberlakukannya PPKM Mikro untuk melarang dan menghentikan acara pesta yang menimbulkan terjadinya kerumunan? Selain itu juga meminta pendapat para anggota dewan dengan diberlakukannya larangan pesta mulai Agustus 2021 mendatang di Kecamatan Percut Sei Tuan. 

Pembatasan cafe maupun restoran hanya beroperasi hingga pukul 21.00 wib, warnet dan sejenisnya hingga pukul 19.00 wib. Hal ini dibuat untuk mengatasi dan memperkecil angka penyebaran covid-19 di tiga kecamatan, diantaranya Kecamatan Percut Sei Tuan.

Di kesempatan itu, Asisten I Citra Efendi Capa memaparkan bahwa situasi Kabupaten Deli Serdang saat ini sudah antara zona orange dan Kuning. Adapun 2 kecamatan yang terbanyak jumlah meninggal karena covid-19 di Kabupaten Deli Serdang adalah Kecamatan Tanjung Morawa dan Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Jumlah korban yang terpapar di Kabupaten Deli Serdang berkisar 7663 orang dan yang meninggal 454 orang,"kata Citra Effendi.

Kadis PMD Drs Khairul Azman menambahkan dalam diskusi tersebut, bahwa pelaksanaan PPKM Mikro ini adalah wewenang dan kerja keras Muspika dan Kades serta lurah.

Selanjutnya, di akhir pertemuan disepakati dan disetujui bersama oleh Muspika Kecamatan serta 4 Anggota DPRD yang hadir, akan diberlakukan pelarangan pesta mulai Agustus mendatang di Kecamatan Percut Sei Tuan. Sebelumnya dua kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, yakni Kutalimbaru dan Tanjung Morawa sudah meniadakan maupun melarang dilaksanakan pesta untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus corona..

Sekda Darwin Zein berharap, muspika serta para kades dan lurah secepatnya mensosialisasikan untuk dilaksanakan dan memberlakukan di kawasan masing-masing.Setelah kesepakatan ini dibuat dan disetujui tinggal menunggu surat edaran dari Pemkab untuk dilaksanakan

Kemudian rapat diskusi dan evaluasi ini pun ditutup oleh Camat Percut Sei Tuan Ismail SSTP MSP yang didampingi oleh sekretaris camat.(LB)

Komentar Anda

Terkini