Perketat PPKM Darurat, Kapolda Kalteng Bersama Forkopimda Lakukan Penertiban Prokes

Kamis, 08 Juli 2021 / 19.47

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo bersama Forkopimda melakukan penertiban prokes.

KALTENG, KLIKMETRO.COM - Polda Kalteng Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama Korem 102 Panju Panjung dan pemerintah daerah dalam meningkatkan upaya penanggulangan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah tidaklah main-main.

Terbukti malam ini, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr.Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. bersama Wakil Gubernur dan Danrem 102 Panju Panjung serta Forkopimda Kalteng turun langsung memimpin pemberangkatan Satgas gabungan Ops Yustisi penindakan Prokes Covid-19 serentak di seluruh wilayah Kalimantan Tengah di Pos Bundaran Besar, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Rabu (7/7/21) malam.

Irjen Dedi menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri nomor : 17 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami akan berupaya semaksimal mungki  dalam menanggulangi Covid-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, karena Provinsi Kalteng termasuk dalam prioritas yang diinstruksikan PPKM Darurat oleh Pemerintah, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi level 4," tandasnya.

Lebih lanjut, Irjen Dedi menegaskan patroli satgas gabungan ini akan melakukan pendisiplinan protokol kesehatan, dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan PPKM Darurat.

"Kami sampaikan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus melengkapi administrasi sesuai ketentuan pemerintah, sedangkan pemilik usaha warung makan, restoran, kafe, dan tempat kuliner lainnya beroperasi sampai pukul 8 malam. Tidak boleh menyediakan makan di tempat, dan hanya menyediakan layanan antar atau dibawa pulang," tandasnya.(Hot)

Komentar Anda

Terkini