PPKM Darurat, Polsek Patumbak Bersama Tiga Pilar Lakukan Penyekatan Jalan Batas Kota Medan

Sabtu, 10 Juli 2021 / 18.21

Polsek Patumbak bersama tiga pilar melakukan penyekatan di pintu masuk Kota Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pembatasan mobilitas, dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, petugas Kepolisian Sektor Patumbak Polrestabes Medan melakukan penyekatan jalan batas kota guna pencegahan penyebaran Virus Corona Covid-19 di Kota Medan.

Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti SH didampingi Kanit Lantas Iptu M Hasibuan, Sabtu (10/7/2021) mengatakan, kegiatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan melakukan penyekatan jalan batas kota, yakni di Jalan Sisingamangaraja Medan, tepat di depan Perumahan Rivera yang merupakan perbatasan antara Kota Madya Medan dengan Kabupaten Deli Serdang. Hal ini guna pencegahan penyebaran virus corona di Kota Medan dan dilaksanakan bersama tiga pilar.

"Adapun unsur pelaksana yakni Kanit Lantas Iptu M Hasibuan, Kanit Provost Ipda Alwan SH M si, Personil Polsek Patumbak, Personil Koramil, Personil Dishub dan Personil Satpol PP," kata plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH.

Menurut AKP Neneng Armayanti SH, dalam pelaksanaannya susuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Gubernur, setiap kendaraan yang akan memasuki kota Medan dari arah luar kota dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan penumpangnya.

Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan dan setiap orang harus menunjukkan sertifikat vaksin dan sertifikat swab yang menyatakan bahwa memang benar-benar tidak terpapar covid-19.

Dijelaskannya, bagi masyarakat yang tinggal di Medan datang dari luar kota diberikan izin untuk masuk ke kota Medan. Sementara bagi masyarakat yang bukan penduduk asli kota Medan, dianjurkan untuk putar balik dan tidak diberikan izin memasuki ke kota Medan.

"Terkecuali personel TNI/Polri dan petugas kesehatan, itu d berikan izin untuk masuk ke kota Medan," jelas AKP Neneng.

Pada kesempatan itu, dia menyarankan kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes dengan selalu menggunakan masker dan rajin mencuci tangan.

"Kita melihat dalam pelaksanaa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, setiap masyarakat yang di periksa dan disuruh putar balik dapat menerima dengan lapang dada dan mematuhi Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19,"pungkasnya. (putra)

Komentar Anda

Terkini