PPKM Darurat, Polsek Percut Sei Tuan Sekat Perbatasan Medan-Deli Serdang

Selasa, 13 Juli 2021 / 18.07

Polsek Percut Sei Tuan melaksanakan penyekatan di perbatasan Kota Medan - Deli Serdang.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Untuk mencegah semakin menyebarnya wabah Covid-19, Kota Medan Berbatasan Deli serdang akhirnya memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Hal itu sesuai intruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi 188.54/26/INST/2021 Tanggal 5 Juli 2021 yang mulai diberlakukan mulai Senin (12/7/2021) hingga pada 20 Juli 2021 yang mendatang.  

Karena itulah, petugas Satuan Tugas (Satgas) gabungan terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, BPBD, Dishub, Dinas Kesehatan dan Kepling kecamatan percut sei tuan dan kecamatan medan tembung setempat bersiaga dan mendirikan tenda di kawasan Percut Sei tuan sama berbatasan Deli Serdang. 

Dalam Operasi PPKM Darurat yang digelar, petugas yang menemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, ditindak dan mendapat teguran dan putar balik. 

Selain memantau kegiatan masyarakat, petugas kepolisin gabungan juga memberikan sosialisasi tentang bahaya wabah Covid-19 sembari tetap mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan mematuhi 3M Menjaga Jarak-Mencuci Tangan-Memakai Masker.

Penyekatan/pemeriksaan dan penggalian arus ada dua titik adalah jalan L sujono titi sewa dan jalan w Iskandar simpang angsara. 

Kepada wartawan, Kapolsek AKP Janpiter Napitupulu SH MH didampingi Kanit Lantas Iptu Syahri Ramadhan SH selaku Perwira Pengendali (Padal) di posko PPKM Darurat iya menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah maraknya penyebaran wabah Covid-19 di Sumut khususnya Kota Medan dan berbatasan kabupaten Deli serdang. 

"Kami melakukan sosialisasi tentang pencegahan wabah Covid-19, bila ada masyarakat yang tidak memakai masker, akan kamu tegur dan diberi peringatan. Tentunya kita berharap kerja sama dari seluruh pihak dan masyarakat luas untuk bersama-sama memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19, sehingga pandemi ini dapat segera diatasi. 

Bagi pemilik usaha rumah makan,dan restoran, dan warung dan kafe kita himbau agar tidak menyediakan meja kursi di tempat usahanya,dan sehingga pembeli tidak makan ditempat, selain itu, kita juga berharap agar masyarakat tetap berada di rumah, dan sehingga kegiatan ini dapat berjalan sukses dan pandemi ini segera berakhir", pungkas AKP Janpiter mengakhiri.(Hot) 

Komentar Anda

Terkini