Terkecoh Polisi Nyamar, 2 Kurir Sabu Asal Tanjung Balai Dipenjara 10 Tahun

Jumat, 09 Juli 2021 / 04.29

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dirga Pratama Putra Alias Dirga (26) warga  Aek Kanopan Jalan HM. Nor Gang Sukarela I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai dan Irham Yudiansyah alias Ilham terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram masing-masing  dihukum 10 tahun penjara sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/7/2021) sore.

Dalam sidang beragendakan putusan dan berlangsung secara daring, Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban SH MH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Khairani SH dalam amar putusannya mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana dengan Pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1). "Atau menghukum kedua terdakwa Dirga Pratama Putra alias Dirga dan Irham Yudiansyah alias Ilham masing-masing selama 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsidear 3 bulan penjara," sebut Majelis Hakim.

Adapun hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa karna tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi," kata Majelis Hakim Dominggus Silaban.

Menurut Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Khairani, S.H, yang sebelumnya menuntut Kedua terdakwa dengan hukumna masing-masing 14 tahun penjara,denda 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara.

Atas putusan itu, Majelis Hakim memberi waktu 7 hari, kepada terdakwa maupun JPU, untuk melakukan upaya hukum lain baik terima, maupun melakukan banding.

"Kepada terdakwa maupun JPU,kami berikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir melakukan upaya hukum yang lain baik itu terima ataupun banding. Sidang ini kita tutup,"ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari keterangan saksi polisi dari personil Ditres Narkoba Polda Sumut, Chrismas Syahputra Manalu, SH yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Khairani, S.H, dihadapan Majelis Hakim, saksi menjelaskan kronogis penangkap terdakwa Dirga Pratama Putra alias Dirga dan Irham Yudiansyah alias Ilham awalnya melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Selanjutnya berbekal informasi tersebut, saksi Chrismas Syahputra Manalu, SH dan tim (petugas Polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli) menghubungi handphone Irham Yudiansyah alias Ilham.

Dikatakan saksi, berikutnya setelah ada kesepatan terdakwa yang saat itu berada di rumahnya di Jalan HM Nor Gang Sukarela I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai dihubungi oleh Irham Yudiansyah alias Ilham (berkas terpisah).

"Saat itu Yudiansyah bertanya kepada terdakwa Dirga Pratama “ada ikan (Maksudnya Shabu) kita Pak ?” lalu terdakwa menjawab “tunggu aku tanya dulu kawan”,"ujar saksi.

Dijelaskan saksi, ketika itu terdakwa Irham Yudiansyah langsung menghubungi Taufik (Dalam lidik) dengan menggunakan Hand Phone mengatakan “ada shabu kita Pak ?” lalu Taufik menjawab “ada, berapa banyak ?” lalu terdakwa menjawab “500 aja Pak”, setelah itu Taufik mengatakan  “ada, harganya Rp. 200 juta- ,kalau sudah terjual kau aku kasi Rp. 5.juta,-, kalau ok datang lah ke rumah”.

Lalu dari seberang telepon genggamnya jelas saksi, terdakwa berkata “ok, Pak”, kemudian sekira pukul 13.00 wib, terdakwa menghubungi Irham Yudiansyah Als Ilham mengatakan  “ada Pak, harganya Rp.200 juta,- , nanti kalau sudah dijual kita dapat untung Rp. 5.juta,- untuk kita bagi ber 2 ”, lalu Irham Yudiansyah Als Ilham berkata “Ok” .

Tak lama kemudian terdakwa tiba di rumah Irham Yudiansyah Alias Ilham, lalu mereka bersama-sama  pergi menuju rumah makan yang di kota Tanjung Balai untuk makan siang.

Namun sekira pukul 15.00 wib, handphone Irham Yudiansyah Alias Ilham dihubungi oleh saksi Chrismas Syahputra Manalu SH.

Dari hasil pembicaraan, perjanjian kembali disepakati, terdakwa Dirga Pratama Putra slias Dirga bersama Irham Yudiansyah alias Ilham pergi Menuju Jalan Lingkar Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Setiba di tempat terdakwa bersama Irham Yudiansyah  mendatangi sebuah mobil yang  parkir, lalu terdakwa bersama Irham Yudiansyah  bertemu dengan saksi Chrismas Syahputra Manalu, SH dan saksi Sam Putra Zebua.

Saat itu, lIrham Yudiansyah bertanya kepada saksi Chismas Syahputra Manalu, SH mengatakan “mana uangnya Bang ?” lsaksi Chismas Syahputra Manalu, SH menunjukkan uang yang berada di dalam Tas sambil berkata ”ini uangnya, mana sabunya ?”

Sepontan Irham Yudiansyah menjawab “ya udah bang biar kami jemput dulu shabunya”, setelah itu terdakwa bersama Irham Yudiansyah pergi untuk menjumpai Taufik.

Lanjut saksi menjelaskan, setibanya di rumah Taufik di Jalan PT. Timur Jaya Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Tanjung Balai, terdakwa bersama Irham Yudiansyah bertemu dengan Taufik, yang kemudian Taufik langsung menyerahkan 1 plastik bening tembus pandang yang berisi Narkotika jenis Shabu didalam plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang kepada terdakwa. 

Setelah terdakwa Dirga Pratama Putra menerima Narkotika jenis sabu tersebut, lalu keduanya kembali menjumpai calon pembeli sabu tersebut, untuk bertemu dengan saksi Chismas Syahputra Manalu, SH  dan saksi Sam Putra Zebua.

"Kalau begitu berarti mereka tidak curiga sedikitpun, kalau kalian itu polisi yang sedang menyamar,"ujar Majelis Hakim seraya mengatakan hebat.

"Terdakwa Dirga Pratama Putra dan Irham Yudiansyah tidak curiga, dan bahkan langsung menyerahkan 1 plastik bening tembus pandang yang berisi Narkotika jenis sabu didalam plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang kami pesan," bilang saksi Chismas Syahputra Manalu, SH,dan saksi Sam Putra Zebua.

Akhirnya kata saksi, keduanya tak berkutik saat itu juga terdakwa Dirga Pratama Putra dan Irham Yudiansyah langsung ditangkap “Jangan bergerak, Kami Polisi” yang mana secara bersamaan beberapa orang petugas polisi lainnya juga tiba dan langsung turut menangkap terdakwa Dirga Pratama Putra dan Irham Yudiansyah.

Dikatakan saksi, Dari hasil pemeriksaan sementara di Tkp Irham Yudiansyah mengaku sabu tersebut “dari Dirga Pratama Putra” ketika kembali ditanyakan, terdakwa Dirga Pratama Putramenjawab “dari Taufik (DPO).

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Dirga Pratama Putra dan Irham Yudiansyah Aserta dan barang bukti yang telah disita  dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut "pungkas saksi. (Put)

Komentar Anda

Terkini