Enam Model Varian Surat Suara Simulasi Pemilu 2024 Disiapkan KPU

Minggu, 01 Agustus 2021 / 17.10

Enam model varian surat suara Pemilu 2024.

JAKARTA, KLIKMETRO.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik mengemukakan, bahwa KPU telah membuat enam model varian surat suara yang bisa digunakan untuk pemilu 2024.

KPU RI, katanya, berpikir melakukan penyederhanaan melalui surat suara karena ada permasalahan yang timbul pada pemilu 2019. Permasalahan itu antara lain badan ad hoc yang mengalami kelelahan secara fisik bahkan meninggal karena kerumitan pemilu, dan pemilih yang kesulitan pemilu memberikan suara karena banyaknya surat suara. Itu mengakibatkan tingginya suara tidak sah.

Hasil kajian yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan surat suara tidak sah pada pemilu 2019 untuk pemilihan presiden sebesar 2,38%, dan untuk pemilihan DPD sebesar 19,02% serta suara tidak sah pada pemilihan legislatif di tingkat DPR RI mencapai 14,2%.

Karenanya, dikemukakan Evi Manik, KPU RI melakukan kajian dan penelitian juga simulasi di internal mengadakan simulasi mencoba mendesain surat suara dan mengujicoba pada penyelenggara dan sekretariat jenderal di KPU RI.

"Pada waktu itu kita mempersiapkan enam TPS dengan enam varian pemberian surat suaranya. Pada saat melakukan simulasi tersebut kita melakukan survei kecil yang bisa menjadi langkah ke depan untuk melakukan langkah berikutnya. Kita akan sampaikan pada pembuat UU apabila bisa diterima," ujar Evi dalam diskusi webinar bertajuk "Menyederhanakan Surat Suara Pemilu Serentak", Minggu (1/8/2021).

Dari enam model yang disiapkan, Evi Manik menjelaskan, model pertama, dengan menggabungkan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara, Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Tata cara pemberian suara dengan menuliskan nomor urut calon pada kolom yang disediakan. Pemilih bisa melihat daftar calon presiden yang disiapkan atau ditampilkan di luar tempat pemungutan suara (TPS).

Sedangkan untuk daftar calon legislatif yakni DPR, DPD dan DPRD Provinsi/ kabupaten/Kota, ditempel di bilik suara. Sehingga pemilih bisa mengenali calon dari daftar partai poltik dan DPD tidak menggunakan foto. 

Model kedua, penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara. Perbedaannya dalam susunan partai politik dan jenis pemilihan legislatif. Metode pemilihannya dengan menuliskan nomor calon pada kolom yang disediakan.

Model ketiga, surat suara DPD dibuat terpisah dari empat pemilihan (presiden, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) dengan metode pemberian suara dengan mencontreng surat suara.

Sedangkan model keempat, KPU RI menggabungkan lima jenis pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu surat suara. Pada model ini, foto calon anggota DPD bisa dicantumkan tapi ada keterbatasan hanya 20 foto calon. Adapun tata cara pemilihan dengan menuliskan nomor urut dan nama calon sudah dicantumkan di surat suara.

Model kelima, memisahkan surat suara DPD dengan surat suara pemilihan presiden, DPR dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota metode. Metode pemilihannya dengan cara mencoblos nomor urut, nama calon dan partai politik.

Terakhir, model keenam, sama dengan model kelima tapi pemilihan atau pemberian suara dengan metode mencontreng nomor urut calon dan tanda gambar partai politik.

Usulan KPU RI mengenai enam varian surat suara itu, rencananya akan dibahas bersama DPR dan Pemerintah dalam rapat tim persiapan penyelenggara pemilu 2024. Saat ini, kelompok kerja (pokja) tim, masih membahas tahapan.

"Sudah sampai pada pembahasan anggaran tapi belum tuntas, karena ada hal-gal yang harus dibicarakan karena saling terkait antara anggaran dengan tahapan," ujar Evi Novida Ginting Manik. (red)
Komentar Anda

Terkini