Pengetatan PPKM Level 4 di Medan, 25 Pelaku Usaha Diberi Teguran Tertulis

Minggu, 01 Agustus 2021 / 21.16

Polsek Patumbak bersama petugas gabungan memberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha yang melanggar prokes. 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim gabungan terdiri Polsek Patumbak, Satpol PP Kota Medan, dan unsur Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (31/7/2021) sekira pukul 21.00 WIB menggelar razia protokol kesehatan (prokes) terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ) Level 4.

Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH didampingi Kanit Binmas Iptu S Panjaitan pada wartawan, Minggu (1/8/2021) sekira pukul 00.10 wib mengatakan, operasi yang digelar bersama tiga pilar ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Kota Medan yang kasusnya sudah semakin tinggi.

"Sebagai tindak lanjut dari lonjakan angka penyebaran covid-19, operasi ini digelar dan difokuskan dengan sasaran lokasi yang kerap menimbulkan kerumunan yakni di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Sakti Lubis (Simpang Limun) Kecamatan Medan Amplas,"kata AKP Neneng Armayanti.

Dikatakan Neneng, dari dua titik ini para petugas masih banyak menemukan para pelaku usaha yang tetap membuka tempat usahanya dengan terang-terangan.

Menurutnya, hal itu disebabkan karena tidak adanya kemauan ataupun kesadaran masyarakat untuk mematuhi PPKM Darut sebelumnya, maupun PPKM Level 4 yang saat lagi berlangsung. 

Pada hal kata AKP Neneng, pemberlakuan PPKM ini, dasarnya untuk kepentingan bersama, namun masih banyak juga pelaku usaha yang membandel, tetap membuka dagangannya dibandingkan yang tutup, itulah kendalanya.

"Kita juga heran, walaupun sebelumnya telah diberikan surat teguran, tapi masih banyak pelaku usaha yang membuka dagangannya dibanding kan yang tutup, itulah kendalanya,"kata Plt Kapolsek Patumbak ini.

Ia juga menyebutkan, pada operasi malam ini, ada sekira  25 surat teguran tertulis diberikan kepada para pelaku usaha yang masi tetap membuka lapak dagangannya pada waktu yang telah ditentukan yakni pada pukul 21.00 wib.

"Apa bila nantinya surat teguran tertulis pertama tidak di indahkan, maka akan diberikan teguran kedua dan selanjutnya, jika masih jaga melanggar, pastinya akan kita bawa si pelaku usaha untuk bersidang ke Gedung PKK kota Medan,"jelasnya

Lebih lanjut AKP Neneng mengatakan, adapun titik sasarannya yang didatangi pada pengetatan PPKM Level 4 ini, yakni diantaranya pedagang Mie Aceh dan Nasi Goreng, pedang Sate padang, Bandrek,Nasi uduk ayam penyet, Mini Market, Toko Kelontong, Penjual Kaset DVD dan penjual kerang rebus serta pedang kaki lima lainnya.

Tidak hanya itu, dalam operasi PPKM level 4 ini, petugas gabungan juga memberikan sanksi push up 10 kali kepada masyarakat yang didapati tidak memakai masker saat keluar rumah.

"Ternyata masih banyak juga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesajatan (Prokes), saat keluar rumah tidak mengenakan masker dan rata-rata saat kita tanya mengatakan lupa,"ucap Neneng.

Dalam hal ini, Neneng mengingatkan kepada personel yang bertugas dalam operasi PPKM Level 4, untuk mengutamakan sikap persuasif dan humanis saat menegakkan protokol kesehatan.

"Kami tetap lakukan imbauan-imbauan secara persuasif humanis pada masyarakat, yang tidak mengenakan masker, untuk masalah penindakan kita serahkan kepada Satpol PP, kita sifatnya membackup kegiatan tersebut," bilang Neneng.

Dia juga mengatakan operasi PPKM Level 4 ini akan dilaksanakan setiap malam dengan sasaran lokasi yang kerap menimbulkan kerumunan. 

"Operasi PPKM Level 4 ini akan terus kita laksanakan hingga angka Covid-19 di Medan bisa dikendalikan," pungkasnya. (put)

Komentar Anda

Terkini