Sekda Tanjungbalai Kenakan Rompi Oranye, Resmi Jadi Tersangka KPK

Jumat, 27 Agustus 2021 / 19.28

ft/ist.

TANJUNGBALAI, KLIKMETRO.COM – Sekretaris daerah kota Tanjungbalai, Yusmada resmi menggunakan borgol dan rompi oranye KPK. Pasalnya Yusmada kini resmi di tahan KPK dalam Kasus korupsi lelang jabatan di Pemko Tanjungbalai. 

Yusmada disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ali Fikri, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Yusmada selaku Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman masuk sebagai salah atu pelamar seleksi. 

“Selanjutnya setelah YM mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, YM bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA (Wali Kota Tanjungbalai),” ujar Ali Fikri. 

Dalam pertemuan tersebut, YM menyampaikan kepada Sajali untuk menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Muhammad Syahrial. 

“Saat itu, Sajali langsung menindak lanjuti dan menelepon MSA yang langsung di setujui dan disepakati oleh MSA,” jelas Ali Fikri. 

Akibat persetujuan tersebut, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan surat keputusan Walikota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. 

“Setelah terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis mendatangi YM atas perintah Walikota Tanjungbalai sebesar Rp 200 juta yang diserahkan langsung ke MSA,” jelasnya. (tc)

Komentar Anda

Terkini