Curi 3 Kucing Himalaya, Anak Jermal Denai Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 01 September 2021 / 10.29
Korban saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Medan dengan membawa kucingnya.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - M Aldiansyah, terdakwa dalam perkara pencurian tiga ekor kucing Himalaya dihukum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Medan, Ramboo Loly Sinurat yang menuntutnya selama 3 tahun penjara.

Dalam putusan itu terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dalam dakwaan pertama.

Sebagaimana saat dikonfirmasi kepada Penuntut Umum Kejari Medan, Kamis (31/8/2021) sekitar pukul 18.00 Wib, Ramboo membenarkan bahwa terdakwa telah diputus pada Rabu (25/8/2021) lalu.

"Dari hasil putusan tersebut terdakwa menerimanya, dan begitu dengan penuntut umum," ucapnya lagi.

Sebelumnya, Wily si pemilik kucing dalam persidangan menceritakan perkara ini bermula saat dirinya kehilangan kucing Anggora pada 4 Januari 2021 lalu.

Atas kehilangan kucing tersebut, ia mencari di sekitar kawasan Jalan Trikora Gang Bersatu No 36A, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan akan tetapi tidak ketemu. Kemudian ia mendapat informasi kemudian berhasil menangkap terdakwa yang merupakan warga Jalan Jermal X Gang Buntu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai tersebut. Waktu terdakwa dan keluarga meminta maaf, dan kemudian mengakunya telah menjualnya seharga Rp200 ribu ke kawasan Denai. Dimana kucing tersebut seharga Rp250 ribu.

“Waktu itu terdakwa, sudah saya maafkan,” ucap Wily sembari mengatakan bukannya terdakwa bertobat justru mencuri tiga kucing asal Himalaya. Itu kejadiannya sekitar tanggal 16 Januari 2021 lalu, kemudian pada 19 Januari 2021 terdakwa ditangkap setelah ada kesaksian dari Berman Panjaitan dan Mhd Sujarwo. Dimana atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp10.500.000.

Setelah itu, mendengarkan keterangan saksi apakah ini kucing yang diambil terdakwa oleh majelis hakim, saksi menjawab iya. Sementara itu terdakwa membenarkan kesaksian Willy Wijaya. (put)

Komentar Anda

Terkini