Imigrasi Segera Tindak Pendeta Salah Gunakan Izin Tinggal

Rabu, 15 September 2021 / 23.33

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Drs Imam Suyudi bersama Ketua Pelaksana Parisada Hindu Darma Indonesia Sumut, Pinandita M Manogren dan Pendeta Ebenezer Siagian.

PEMATANGSIANTAR, KLIKMETRO.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Drs. Imam Suyudi, Bc.Ip , S.H., M.H,iya menegaskan pihaknya akan menindak tegas pihak pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.

“Bukti-buktinya diberikan, kita akan tindak lanjuti”, kata Imam kepada Ketua Pelaksana Parisada Hindu Dharma Indonesia Sumut, Pinandita M Manogren dan Pendeta Ebenezer Siagian, di ruang kerja Kakanwil, Rabu (15/9/2021).

Pinandita Manogren dan Pdt Ebenezer datang memenuhi janji temu dengan Kakanwil sehubungan dengan adanya upaya pihak pihak tertentu yang terus menerus mencederai prosedur baku tentang mendatangkan tenaga asing dari luar negeri yang dipekerjakan sebagai rohaniawan /pendeta tanpa melalui prosedure resmi, seperti memanfaatkan visa kunjungan di tengah masa pendemik Covid 19,  untuk bekerja.

“Kami sudah memberikan sejumlah bukti awal seperti yang diminta”, jelas Manogren.

Dikatakan, penyimpangan itu bisa terjadi karena diduga keras adanya penyalahgunaan wewenang yang dimanfaatkan pihak pihak penjamin orang asing tersebut.

“Jangan dirusak sistim yang sudah berjalan baik, mempekerjakan orang asing sebagai pendeta harus punya rekomendasi/ijin dari Kementerian Agama, Depnaker, PHDI dan Imigrasi”, kata Mano.

Ketika menunggu untuk bertemu Kakanwil, seorang petugas dari bidang perijinan dan informasi imigrasi, ES, menghampiri Mano dan Eben. Mencoba untuk mencegah mereka menemui Kakanwil.

Bahkan dengan nada keras, membentak dan tidak bersahabat, mengatakan bahwa urusan orang asing yang dipersoalkan menyalahgunakan ijjn tinggal sudah ditangani seorang pengacara.

ES menelpon si pengacara, namun setelah ditunggui tidak datang. Oknum AS langsung meninggalkan kedua pendeta setelah diajak untuk bersama sama bertemu dengan Kakanwil.

Kini persoalan, pendeta ilegal yang menyalahgunakan ijin tinggal dalam pengusutan pihak berwenang.(Hot) 
Komentar Anda

Terkini