Perbanyak Sosper SKK, Bahrumsyah: Banyak Masyarakat Belum Paham Menjaga Kesehatan

Senin, 27 September 2021 / 20.15

Wakil Ketua DPRD Medan T Bahrumsyah menggelar sosper nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Sesehatan Kota Medan di Jalan Alfalah, Medan Timur, Senin (27/9/2021).

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, mengatakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sangat perlu di lakukan berkali-kali, karena banyak masyarakat belum faham pentingnya menjaga kesehatan, terutama di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Hal itu dikatakan, Bahrumsyah, pada sosialisasi ke IX Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang di laksanakan di Jalan Alfalah, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Senin (27/9/2021).

Di dalam Perda ini, kata Bahrumsyah, menjamin kesehatan masyarakat dan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. "Dasar inilah, makanya Sosper ini terus saya perbanyak," katanya.

Di dalam Perda juga, sebut Bahrumsyah, mewajibkan Pemkot Medan menjamin kesehatan warganya. "Makanya, Pemkot Medan wajib menjadikan pelayanan kesehatan sebagai urusan wajib dan menjadi skala prioritas dengan menerapkan standar pelayanan minimal," katanya.

Bahrumsyah menilai, masalah kesehatan merupakan persoalan dasar masyarakat. "Jadi, Perda ini sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk merealisasikannya, karena di dalamnya di jamin hak-hak masyarakat. Makanya, ini harus menjadi skala prioritas,” tegas Bahrumsyah.

Dalam Sosper yang menerapkan protokol kesehatan itu, legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, juga menyampaikan Kementerian Sosial menon-aktifkan 21 ribu BPJS PBI Kota Medan yang bersumber dari APBN terhitung tanggal 1 Oktober 2021.

Penon-aktifan ini dikarenakan ketika mendaftarkan KK pada waktu itu tidak punya NIK. Jika nanti masyarakat menemukan KIS-nya seperti ini, silahkan mendaftar lagi ke BPJS dengan membawa segala persyaratan yang di butuhkan untuk diaktifkan kembali," ujarnya.

Bagi masyarakat Kota Medan yang tidak memiliki KIS, sebut Ketua DPD PAN Kota Medan itu, Pemkot Medan menyiapkan program unregister. “Warga yang tidak mampu, dapat berobat gratis di RS Pirngadi dengan cara Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah dan diajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan,” katanya.

Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (mr)

Komentar Anda

Terkini